Kejari Dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Koordinasi Soal Gugatan Perdata

Penulis : Saifullah
Senin, 10 April 2017

Probolinggo,kraksaan-online.com Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menyatakan, kalau ada perkara, khususnya gugatan  perdata dan PTUN, jaksa sesuai aturannya, masih diwajibkan untuk memberikan pendampingan pada Pemerintah khususnya Pemkab Probolinggo.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan, Nadda Lubis SH, MH , ketika melakukan rapat koordinasi bersama SKPD Kabupaten Probolinggo di ruang Jabung. 

"Jadi bukan kasus pidana, tapi perkara perdatanya yang bisa dibela,"jelas Nadda Lubis SH, MH, Senin (10/4/2017). 

Di katakan Nadda Lubis, dalam rapat itu, Kajari Kraksaan, hanya perlu untuk mengingatkan pada SKPD, agar jangan sampai ada penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Apalagi, rapat ini merupakan agenda Bupati Probolinggo, tentang sosialisasi Tim Pengawalan Pengamanan, Pemerintahan Daerah (TP4D ), dan koordinasi Unit Layanan (ULP) Barang dan Jasa. 

"Jadi pengawasan dan penyelamatan uang negara ini, sudah barang tentu salah satu agenda Bupati, "tambahnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Drs H Tutug Edy Utomo MM, menyatakan, kalau kordinasi tersebut merupakan sebuah pemaparan sertauntuk memperkuat Kepres. Sehingga, berlaku bagi Kepala Daerah Kota maupun Kabupaten di seluruh Indonesia.

Sehingga dalam hal penggunaan anggaran negara, tidak pelu merasa takut selama administrasi dan ferifikasi tidak menyimpang dari ketentuan yang ada.

"Intinya, pihak Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum, pendampingan dalam hal tata usaha negara dan perdata," jelasnya.

Dalam pelaksanaan rapat kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kraksaan itu, dihadiri Para Asisten, seluruh Kepala SKPD Kabupaten Probolinggo, seluruh Camat dari 24 Kecamatan se Kabupaten Probolinggo.


//

Subscribe to receive free email updates: