Lombok Tengah, sasambonews.com,- Anggota BPD Desa Kerembong melakukan protes terhadap kebijakan kepala desa yang melakukan pengangkatan Sekdes. Protes dilakukan melalui hearing yang dilakukan di DPRD Lombok Tengah.

Hadir menerima Ketua Komisi I DPRD Loteng H.L.Rumiawan dan anggota. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Desa Kerembong.


Ketua BPD Desa Kerembong Kecamatan Janapria Majri mengatakan Kepala Desa telah melabrak sejumlah peraturan yang dinilai melukai masyarakat dan BPD.
BPD dalam hal ini menurutnya tidak dihargai oleh kepala desa karena membuat keputusan tanpa berkoordinasi dengan BPD. "Setidaknya ada 5 keputusan yang dibuat Kades tanpa sepengetahuan BPD seperti pengangkatan aparatur desa" kata Majri.

Menurut Majri, setidaknya ada 5 SK yang dikeluarkan oleh Kades tanpa sepengetahuan BPD diantaranya pemberhentian staf desa tanpa sepengetahuan BPD. Setelah dipersoalkan Kades kemudian membatalkan SK pemecatan tersebut. Selanjutnya selang satu bulan lagi ada pengangkatan 2 orang menjadi staf. Setelah itu Kepala Desa kembali mengangkat Staf Desa menjadi PLT padahal sudah ada kesepakatan untuk dibentuk pansel. "Awalnya kita dengan kepala desa sepakat untuk buat pansel, namun tiba tiba muncul SK definitif soal Sekdes, padahal kita sudah umumkan ke masyarakat dan masyarakat sudah siap kompetisi, kita kan merasa diinjak injak" jelasnya.

Intinya kata Majri Kades membatalkan SK pengangkatan Sekdes dan melakukan kesepakatan awal yakni membentuk pansel.

Sementara itu kepala desa Kerembong Suhirmayadi bersekukuh dengan keputusan yang telah dibuatnya. Meski demikian dia mengakui apa yang disampaikan BPD "Saya akui dengan apa yang disampaikan namun saya tetap dengan keputusan saya, saya tidak ingin dikatakan mencla mencle oleh masyarakat" paparnya.
Am

Subscribe to receive free email updates: