Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus

Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus

BeritaHangat5  - Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang pertamanya mengagendakan pembacaan dakwaan dari empat orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun nonaktifdengan tiga dakwaan sekaligus, yaitu turut serta dalam pengadaan / pemborongan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, melakukan gratifikasi, serta sudah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :


Subscribe to receive free email updates: