BERITA MALUKU. Penyerahan balai serbaguna yang kemudian diberi nama Sasa Adhiyaksa, bersamaan dengan beberapa unit Rumah Dinas (Rumdis) oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diterima langsung oleh Kepala Kejaksanaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane, Selasa (11/4/2017) di Masohi.
Penyerahan aula pertemuan serta beberapa unit rumah dinas itu, ditandai dengan penanda tanganan prasasti antara Bupati dan Kejati Maluku, serta penyerahan Naskah Hibah Daerah dari Bupati kepada Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Robinson Sitorus.
Bupati Tuasikal Abua saat itu mengatakan, penyerahan hibah aula dan gedung perumahan yang adalah aset pemerintah kabupeten Malteng, adalah bentuk dukungan pemerintah kepada institusi kejaksaan, agar dapat memaksimalkan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam menegakan hukum di wilayah kabupaten Malteng.
"Ini adalah sumbangsih Pemerintah kabupaten dalam mendukung tugas dan fungsi aparat Kejaksaan di Kabupaten Maluku tengah ini," tandas Bupati.
Abua menambahkan, bahwa hibah gedung dan sejumlah perumahan dinas itu tidak mengandung kepentingan apapun, selain hanya untuk membantu melancarkan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah ini dalam tugas dan perannya.
"Tidak ada upaya apapun di balik ini semua. Ini murni, bagian dari tugas bersama pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas layanan masyarakat, lebih khusus di wilayah tugas dan fungsi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan negeri di kabupaten ini," kata Tuasikal.
Tuasikal berharap, aset pemerintah yang dihibahkan kepada institusi kejaksaan itu, dapat dimanfaatkan sebaik baiknya demi upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta upaya penegakan supermasi hukum di daerah bertajuk Pamahanu - Nusa itu.
"Sekali lagi, ini adalah aset pemerintah, bukan aset orang per orang. Ini kita hibahkan untuk menunjang tugas-tugas aparat kejaksaan di Kabupaten kita ini, bukan karena ada unsur kepentingan apapun," tambahnya sembari menambahkan, semoga gedung sasana Adhiyaksa ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh seluruh jajaran kejaksanaan negeri Maluku tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Manupak Pane menyatakan, Hibah gedung tersebut adalah hibah pemerintah, sehingga jangan karena hal ini kemudian penegakan hukum terhadap setiap masalah diabaikan.
"Ini tidak akan melemahkan tugas dan fungsi kami. Tentu kami pamahami, bahwa ini adalah aset daerah Malteng, bukan barang pribadi milik orang atau pihak tertentu. Jelas bahwa jika kemudian terjadi pelanggaran di wilayah ini yang melibatkan siapapun, maka tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
Penyerahan aula pertemuan serta beberapa unit rumah dinas itu, ditandai dengan penanda tanganan prasasti antara Bupati dan Kejati Maluku, serta penyerahan Naskah Hibah Daerah dari Bupati kepada Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Robinson Sitorus.
Bupati Tuasikal Abua saat itu mengatakan, penyerahan hibah aula dan gedung perumahan yang adalah aset pemerintah kabupeten Malteng, adalah bentuk dukungan pemerintah kepada institusi kejaksaan, agar dapat memaksimalkan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam menegakan hukum di wilayah kabupaten Malteng.
"Ini adalah sumbangsih Pemerintah kabupaten dalam mendukung tugas dan fungsi aparat Kejaksaan di Kabupaten Maluku tengah ini," tandas Bupati.
Abua menambahkan, bahwa hibah gedung dan sejumlah perumahan dinas itu tidak mengandung kepentingan apapun, selain hanya untuk membantu melancarkan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah ini dalam tugas dan perannya.
"Tidak ada upaya apapun di balik ini semua. Ini murni, bagian dari tugas bersama pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas layanan masyarakat, lebih khusus di wilayah tugas dan fungsi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan negeri di kabupaten ini," kata Tuasikal.
Tuasikal berharap, aset pemerintah yang dihibahkan kepada institusi kejaksaan itu, dapat dimanfaatkan sebaik baiknya demi upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta upaya penegakan supermasi hukum di daerah bertajuk Pamahanu - Nusa itu.
"Sekali lagi, ini adalah aset pemerintah, bukan aset orang per orang. Ini kita hibahkan untuk menunjang tugas-tugas aparat kejaksaan di Kabupaten kita ini, bukan karena ada unsur kepentingan apapun," tambahnya sembari menambahkan, semoga gedung sasana Adhiyaksa ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh seluruh jajaran kejaksanaan negeri Maluku tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Manupak Pane menyatakan, Hibah gedung tersebut adalah hibah pemerintah, sehingga jangan karena hal ini kemudian penegakan hukum terhadap setiap masalah diabaikan.
"Ini tidak akan melemahkan tugas dan fungsi kami. Tentu kami pamahami, bahwa ini adalah aset daerah Malteng, bukan barang pribadi milik orang atau pihak tertentu. Jelas bahwa jika kemudian terjadi pelanggaran di wilayah ini yang melibatkan siapapun, maka tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2p0TSfG
via IFTTT