Permainan Mafia Peradilan dibalik Salah Ketik Amar Putusan MA

Hartono Tanuwidjaja,SH MH MSi
Jakarta, Info Breaking News - Negeri ini semakin kacau akibat lembaga peradilan yang paling tertinggi Mahkamah Agung terlalu banyak melakukan kesalahan yang fatal akibat alasan salah ketik amar putusan MA yang berakibat sangat besar bagi sejumlah pihak yang menjadi korban salah ketik.
Dari dulu hingga kini putusan MA yang salah ketik menjadi lahan bisnis mafia peradilan yang melibatkan banyak pihak dan hingga kini belum tersentuh oleh KPK.
Apalagi dengan peristiwa terakhir DPD yang membuat gaduh gedung Parleman Senayan yang memang isinya sebagian besar mantan preman jalanan yang karena ikut parpol lalu mendadak menjadi wakil rakyat, katanya.
Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan uji materi dua Tata Tertib DPD membuat kontroversi. Hal ini lantaran ada salah ketik dalam putusan tersebut yang sulit dipahami seperti dalam amar putusan perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.
Demikian pula dalam amar putusan perkara Nomor 38 P/HUM/2016 yang berbunyi:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.
Kekeliruan pertama, yang disuruh mencabut putusan adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, padahal yang diperkarakan adalah DPD.
Kekeliruan kedua, yang diperintahkan MA untuk dicabut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Padahal, yang dicabut adalah Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017, bukan undang-undang.
"Akibat permaian salah ketik MA itu hingga kini sudah banyak memakan korban dan runtuhnya harga diri, martabat dan integritas sejumlah orang bahkan sampai mati mendadak terkena serangan jantung karena tak kuat menanggung derita. Sudah waktunya Presiden Joko Widodo mencopot sejumlah petinggi MA yang tidak mampu memperbaiki kinerja Benteng terakhir lembaga peradilan itu." ungkap Hartono Tanuwidjaja, SH MH MSi, praktisi hukum yang kini menjabat sebagai Ketua PERADI Jakarta Barat, kepada Info Breaking News. Kamis (6/4/2017) di Jakarta.


Subscribe to receive free email updates: