Dari hasil pemeriksaan, sang pemilik Choky Ansa Pratama (29) warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dari balai karantina.
"Saat kami periksa didapati beberapa kardus yang berisikan ular mati, daging ular yang sudah berbau, serta satu buah karung berisi kulit ular," ujar Enrico, Kamis (06/04).
Rencananya barang-barang tersebut akan dibawa ke Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang akan digunakan sebagai bahan kerajinan.
"Kira-kira berat ular mati dan daging ularnya sekitar 100 kilogram, lalu kulit ularnya sekitar 10 kilogram. Jenis ularnya ular jali dan ular kadut," terangnya.
Pemilik beserta barang tersebut kini sudah diamankan di Kantor KSKP Bakauheni, untuk kemudian diserahkan ke pihak BKSDA Bengkulu seksi wilayah Lampung. (red)