Belum Sampai Target , Pemerintah Kabupaten Probolinggo Hanya Merimaan 41,81% Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan Tempat Usaha (HO)

Penulis : Dimaz  Akbar



Probolinggo,KraksaanOnline.com – Hingga akhir semester I tahun 2017, realisasi penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan Tempat Usaha (HO) di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 919.839.300 atau 41,81% dari target sebesar Rp 2.200.000.000. Artinya masih ada Rp 1.280.160.700 yang harus dicapai hingga akhir Desember 2017 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno. Menurutnya, untuk IMB tercapai Rp 542.761.000 atau 41,75% dari target Rp 1.300.000.000.

"Sementara untuk HO terbagi menjadi 2 (dua). Yakni, HO kegiatan kepada orang pribadi tercapai Rp 72.142.650 atau 48,10% dari target sebesar Rp 150.000.000 dan HO kegiatan kepada badan tercapai Rp 304.935.650 atau 40,66% dari target sebesar Rp 750.000.000, "katanya.

Menurut Hadi, selama pihaknya telah berupaya untuk bisa meningkatkan capaian perolehan realisasi retribusi IMB dan HO. Upaya yang dilakukan diantaranya melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait tata kelola perijinan yang pada ujungnya akan berdampak kepada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Kami juga meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat agar penyelesaian izin-izin diupayakan untuk tepat waktu sebagaimana SOP (Standart Operasional Prosedur) yang ada," jelasnya.

Terkait dengan IMB, Hadi optimis realisasi capaiannya akan mampu melebihi target. Hanya saja terkait HO pihaknya masih belum yakin terlebih dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO.

"Dimana ke depan, HO ini akan tidak dipersyarat bagi pelaku usaha. Dengan demikian kontribusi Izin HO tidak akan tercapai. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Tentang Penghentian Terhadap Persyarat Penarikan Retribusi HO yang sekarang sedang dibahas oleh Tim OPD (Organisasi Perangkat Daerah), "terangnya.

Kendala utama tidak tercapainya target retribusi ini jelas Hadi dikarenakan tidak adanya Izin HO yang sudah menjadi keputusan Kemendagri RI. Dalam rangka untuk memberikan kemudahan investasi, maka Izin HO tidak diberlakukan.

"Dengan dicabutnya Izin HO, maka kontribusi IMB menjadi satu-satunya penyumbang PAD akan kita optimalkan. Hingga saat ini memang tidak semua memiliki IMB. Sehingga kemungkinan ke depan akan dilakukan program IMB massal bagi bangunan lain yang belum memiliki IMB, "pungkasnya. (maz)

Subscribe to receive free email updates: