Kabareskrim Nilai Wajar Saja Laporan Sang Dirdik KPK Terhadap Novel Baswedan

Kabareskrim Komjen Ari Dono
Jakarta, Info Breaking News - Terkait gemparnya berita kehadiran seorang direktur penyidik KPK menghadiri undangan DPR tanpa ijin pimpinan KPK sekaligus dengan dilaporkannya penyidik KPK Novel Baswedan ke Polisi oleh sang diridik itu mendapat tanggapan dari Kabareskrim Komjen Ari Dono yang menyebutnya sangatlah wajar laporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Dia meyakini laporan tersebut tidak akan menimbulkan kegaduhan.

"Relatif lah ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan. Pada prinsipnya kita standar aja kita layani masyarakat," kata Ari Dono kepada Info Breaking News, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2017.


Jenderal bintang itu berharap kasus pelaporan Brigjen Aris Budiman tak perlu dikait-kaitkan dengan kedatangannya pada rapat Pansus KPK beberapa hari lalu. Ia berharap tak ada kegaduhan kedepan.

"Mudah-mudahan lah enggak apa-apa. Itu bentuk dari pada representasi dari hak-hak warga," ujarnya.

Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman resmi melaporkan Novel ke Mapolda Metro Jaya pada 21 Agustus. Laporan tertuang dalam LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus.

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel melalui surel. Isi surat elektronik atau email disebut sebagai pemantik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman melaporkan koleganya Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Surel yang ditulis Novel disebut tak senonoh.

Laporan resmi yang dibuat Aris terhadap Novel secara resmi tercatat pada 21 Agustus 2017. Namun, proses pelaporan terbilang singkat. Penyidik? mengeluarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama laporan dibuat, kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 28 Agustus 2017 *** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: