Advokat Johnson Panjaitan |
"Diam-diam Taufiequrachman dan Indriyanto datang menemui klien saya di Guntur (Rutan Guntur Jakarta Selatan) meminta maaf," kata Johnson Panjaitan, pengacara Kaligis, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket DPR Senayan, belum lama ini,
Johnson tidak menjelaskan detail peristiwa pertemuan dua komisioner itu dengan Kaligis. Dia hanya mempersoalkan mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran saat penyelidikan dan penyidikan.
Ia sempat melayangkan surat tertulis kepada pimpinan KPK saat itu tetapi yang ia dapatkan hanya permintaan maaf secara diam-diam. "Saya harus sebut dengan segala hormat pak Indriyanto pada waktu itu komisioner bilang, 'bang minta maaf lah'," ucap dia.
Dia berharap, ada mekanisme pengaduan baku dan berkeadilan yang diatur untuk tersangka KPK yang mendapatkan sikap sewenang-wenang dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pasalnya, praperadilan, kata dia, bukan solusi masalah ini.
"Berarti complain di internal. Kalau tidak di internal, boleh fisik. Lebih baik kita bikin saja sistem itu biar jelas. Memang kalau penyidik KPK, dia boleh melakukan apa saja terhadap aparat hukum ya lain? Tidak ada itu. KPK didirikan bukan untuk begitu-begitu," tegas dia.
Johnson mengaku banyak mendapatkan informasi bila para hakim ketakutan dengan KPK. Hakim dalam kerjanya kerap diancam. "Hakimnya takut. Yang di-tapping bukan hanya dia. Tapi juga keluarganya. Bukan hanya di-tapping handphone-nya, rumahnya," pungkas dia.