Lombok Tengah, sasambonews.com - Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada hari Senin 19/9 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Kampung Tengari Kelurahan Praya Kecamatan Praya mengamankan seorang laki laki yang diduga menguasai tanpa hak Narkoba jenis Sabu.
Pria itu bernama Padulina 36 tahun alamat Kampung Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.
Adapun BB yang diamankan antara lain 2 (dua) poket yang berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah kaca bening, 1 (satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah HP, uang Rp. 300.000,-
Selanjutnya TSK dan BB diamankan di Mapolres Lombok Tengah. Am
Related Posts :
Pedagang di Halmahera Utara Dilarang Jual Minyak Goreng Curah BERITA MALUKU. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melarang minyak goreng curah diperjualbelika… Read More...
Rilis : Nikah Massal Walikota Lis Darmansyah Jadi Saksi Nikah Massal HUMAS (Rilis Pers) - Wajah bahagia terpancar dari 14 pasangan yang mengikuti acar … Read More...
UNBK, Disdik Minta PLN Tak Lakukan Pemadaman Kalianda, KaliandaNews – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan meminta PLN agar tidak melakukan pemadaman saat pelaksanaan Ujian Nasi… Read More...
Pedagang Buah Didead Line, Tak Pindah Pol PP BertindakLombok Tengah, sasambonews.com. Pemda memberi deadline kepada pedagang buah di dekat pertokoan Praya untuk pindah sampai besok pagi, jika ti… Read More...
Sopir L300 Hearing Tuntut Dishub Tak Operasikan Mobil TransLombok Tengah, sasambonews.com, - Puluhan angkutan antar daerah tidak melakukan aktivitasnya seperti buasa pada Hari ini Jumat,28 April 2017… Read More...