PN Jaksel Vonis Bebas Eks Dirut PT. Geo Dipa Energi

Samsudin Warsa Sujud Syukur Sesaat Diputus Bebas di Hadsapan Majelis Hakim PN Jaksel
Jakarta, Info Breaking News - Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi (persero) Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum.
Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim : Djoko Indiarto (Ketua), dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami, dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (31/8/2017).
Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.
Merespon hal ini, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. (yaitu Lia Alizia, S.H., Heru Mardijarto, S.H., MBA, Yusfa Perdana, S.H. dan Rudy Andreas Sitorus, S.H.) menyambut baik keputusan ini.
"Ini adalah keputusan yang tepat, karena putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan," kata Heru Mardijarto.
Dengan adanya Putusan Akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha (sejak awal Geo Dipa didirikan) merupakan kegiatan yang sah menurut hukum karena Geo Dipa telah terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.
"Adanya Putusan Akhir ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," kata Heru.

Selanjutnya, dengan adanya Putusan Akhir yang demikian ini, Heru
memastikan tidak akan ada kerugian atas keuangan negara karena Pemerintah RI juga tidak akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar USD 500,000,000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau setidaknya setara dengan Rp. 6.6 Trilyun, sebagai akibat dari cidera janji (wanprestatie) terhadap Global Settlement Agreement mengingat adanya klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan Pemerintah RI.
Perlu dicatat bahwa Geo Dipa merupakan pihak di dalam Global Settlement Agreement yang mempunyai kewajiban untuk membayar klaim HCE dan PPL tersebut.
"Putusan Akhir yang berisikan pertimbangan yang sangat tegas dan jelas serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan seharusnya Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum apapun," kata Heru.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: