Lakukan Penebangan Ilegal di Hutan, Warga Bapangan ini Diamankan Polisi

Tersangka pelaku penebangan liar, Wartono kini diamankan
di Mapolres Blora. (foto: dok-ib)
BLORA. Karena ketahuan melakukan pencurian kayu dengan cara menebang pohon secara ilegal di hutan petak 69 RPH sumengko BKPH Boto, KPH Randublatung, turut Desa Bodeh Kecamatan Randublatung. Wartono (28) warga Dukuh Bapangan, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan diamankan polisi, Sabtu (30/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia terpaksa dibawa ke Mapolres Blora untuk mengikuti pemeriksaan dan proses hukum setelah ditangkap Polsek Randublatung bersama petugas gabungan dari Perhutani KPH Randublatung. Kapolres Blora AKBP Saptono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo saat dihubungi Sabtu siang menyatakan bahwa benar telah ada satu tersangka pencurian kayu yang diamankan di Mapolres.

"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa kayu jati hasil tebangan, sebuah motor dan gergaji di lokasi kejadian perkara," kata Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo.

Ia mengungkapkan, aksi penebangan hutan secara ilegal tersebut dilakukan oleh Wartono (28) bersama puluhan rekannya warga Dukuh Bapangan, Desa Menden, Kecamatan Kradenan.

"Berawal dari enam anggota gabungan Polisi Hutan bersama anggota Sat Shabara Polres Blora yang sedang berpatroli mendengar suara adanya tebangan di lokasi tersebut, kemudian langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran," ujar Kast Reskrim.

Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi di tengah hutan. (foto: dok-ib)
Ia menambahkan, pelaku tertangkap tangan di tempat kejadian perkara (TKP) tengah melakukan pemotongan dan mengolah kayu menjadi berbentuk balok-balok. Dengan menggunakan sepeda motor para pelaku mengangkut hasil penebangan kayu jati.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan Blandong (sebutan pencuri kayu), mereka sempat melawan petugas dengan mengacungkan kampak dan gergaji yang mereka bawa. Petugas Sat Shabara yang bersenjata lengkap meletuskan tembakan peringatan ke udara. Para komplotan pencuri kayu yang ketakutan lari berhamburan dan tertangkaplah satu pelaku bernama Wartono berserta barang buktinya.

"Sempat terjadi perlawanan oleh petugas. Namun pada akhirnya tertangkaplah satu pelaku pelaku langsung dibawa ke Mapolres Blora bersama barang bukti berupa alat pemotong kayu, juga beberapa potongan kayu jenis pohon bayur yang telah diolah menjadi balok-balok, berikut sepeda motornya." terang AKP Dwi Herry.

Alat bukti gergaji yang digunakan untuk menebng pohon turut diamankan polisi. (foto: dok-ib)
Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo 55 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, ia memaparkan, untuk menjaga kawasan hutan Kabupaten Blora yang luas dengan kondisi yang juga sulit dijangkau, polisi berharap dukungan masyarakat setempat turut berpartisipasi menjaga dan memproteksi hutan dari ancaman penebangan liar.

"Ini merupakan kerja sama antara Polres Blora dengan polisi hutan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan. Perlunya sinergitas semua pihak untuk menghindari perambahan atau ilegal logging dan kami juga berharap semua pihak turut mengawasi dan menjaga hutan demi menjaga asset negara dan juga mencegah bencana alam," pintanya. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: