BPOM Nyatakan Produk Kangen Water Illegal

Jakarta, Info Breaking News Badan Pemriksa Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produksi air minum Kangen Water, yang diklaim sebagai sarana pengobatan, tidak berizin. Peredarannya di tengah masyarakat dianggap ilegal.

"Kangen Water adalah produk ilegal karena tidak punya izin edar dari Badan POM RI," kata BPOM dalam keterangan resmi yang dilansir dari situs pom.go.id, Kamis, 7 Desember 2017.


Selain tak memiliki izin produksi, Kangen Water juga diduga tak memenuhi standar produksi olahan pangan yang baik serta tidak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) air minum dalam kemasan. Hasil uji sampel pun menunjukkan produk tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.

Sejatinya, sejak 2014, BPOM memberikan peringatan keras kepada produsen dan distributor yang mengedarkan Kangen Water. Beberapa produk air minum Kangen Water telah dimusnahkan. 

BPOM menegaskan segala bentuk sarana promosi Kangen Water yang mengiklankan manfaat dan khasiat air minum ini sangat menyesatkan. BPOM mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan air minum Kangen Water masih beredar.

"Kepada seluruh penjual produk Kangen Water, Badan POM RI menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," pungkas BPOM.*** Sony Simanjuntak.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :