Pemerintah Blokir 2509 Izin Pertambangan

Jakarta, Info Breaking News Sebanyak 2.509 izin usaha pertambangan milik badan usaha yang statusnya masih non-clear and clean (non-CnC) akan diblokir pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Pemblokiran akan dicabut setelah masing-masing perusahaan memperbaiki diri.

"Ada sekitar 2.509, datanya ada tadi. Nah ini 2.509 sekarang diblokir dulu, nanti dalam perjalanannya harus diperbaiki kemudian dicabut," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.


Bambang mengatakan sampai September 2017 tercatat masih ada tunggakan penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp3,83 triliun. Oleh karena itu, pemblokiran akan dilakukan pertanggal 31 Desember 2017.

"Mulai sekarang (31 Desember 2017), nanti kan (Ditjen Administrasi Hukum Umum) melihat, memproses, enggak mungkin kaya masukan uang di celengan. Jadi dia kan proses dulu," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menyebut pemblokiran mulai efektif berjalan terhitung sejak Januari 2018. Pihaknya mendukung kebijakan pemblokiran demi mendapatkan kewajiban pemegang IUP yang menjadi hak negara.

"Untuk itu surat dari Dirjen Minerba jadi penting kepada kita, dan kita blokir," kata Freddy.

Fresdy mengungkapkan selama diblokir perusahaan tidak bisa melakukan sejumlah aktivitas semisal rapat umum pemegang saham (RUPS) sampai jual beli. Bahkan, sebelum adanya rekomendasi dari Ditjen Minerba, pihaknya tidak bisa membuka blokir.

"Enggak bisa ngapa-ngapain, enggak boleh ada transaksi," pungkas dia.

Menurut data per November 2017 yang disampaikan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dari rekapitulasi perprovinsi, 2.509 IUP yang akan diblokir tersebar hampir di seluruh provinsi Indonesia. Yang terbanyak ada di Kalimantan Selatan dengan 343 IUP, Jawa Barat 289 IUP, Kalimantan Timur 244 IUP, Jawa Timur 230 IUP, Bangka Belitung 211 IUP, dan Sulawesi Selatan 203 IUP.*** Any Christmiaty.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :