Hakim Kabulkan Permohonan Pra Peradilan Mantan Bupati SBB

BERITA MALUKU. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan yang diajukan mantan Bupati Seram Bagian Barat, Jakobus Fredik Puttileihalat terhadap Kapolri Cq Kapolda Maluku Cq Direskrimsus Polda setempat.

"Mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian dan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah menurut hukum," kata hakim tunggal PN setempat, Esau Yarisetou di Ambon, Jumat (22/12/2017).

Pengajuan permohonan pra perdailan dilakukan Jakobus terhadap Kapolda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa di lingkup Sekretaris Daerah Kabupaten SBB tahun anggaran 2015.

Pemohon melalui tim penasihat hukumnya Anthoni Hatane dan kawan- kawan merasa proses penetapan tersangka oleh termohon tidak melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Dikabulkannya sebagian permohonan pemohonan berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai dari pengajuan bukti-bukti surat yang diajukan kedua pihak, keterangan saksi, maupun ahli.

Misalnya keterangan tiga orang saksi, termasuk diantaranya Bejamin Mantouw yang mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku sebagai saksi atas tersangka Petrus Eropley dan Rio Amsyah yang merupakan bendahara pengeluran Setda Kabupaten SBB.

"Para saksi menjelaskan dalam persidangan bahwa mereka tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi atas diri pemohon," kata hakim.

Para saksi termohon dalam persidangan juga mengaku beberpa kali membawa surat kepada terdakwa di rumahnya namun tidak menemui pemohon sehingga surat tersebut dikembalikan kepada atasan mereka.

Hakim mempertimbangkan keterangan DR. Sherlok Lekipiouw selaku ahli yang dihadirkan pemohon yang menerangkan tindakan termohon tergolong mal administrasi.

Karena surat panggilan atau pun surat penetapan sebagai tersangka seharusnya diterima dan ditandatangani oleh pemohon atau keluarganya.

Kemudian saksi Mantouw dan beberapa rekannya diperiksa termohon hanya untuk tersangka Petrus dan Rio, dan belum pernah diperiksa sebagai saksi untuk pemohon.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi tahun 2014 adalah sah dan tidak cacat hukum.

Sesuai analisa yang dilakukan termohon atas petunjuk JPU Kejati Maluku maka dilakukan penyidikan tambahan pada tanggal tanggal 2 November 2017, maka dengan dilakukan gelar perkara setelah termohon melengkapi alat bukti.

Untuk kepentingan penyidikan, termohon telah menerbitkan surat perintah tugas dan sesuai dengan SPDP Nomor SPDP/20/XI/2017/ Ditreskrimsus tertanggal 15 November 2017.

Kemudian termohon melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 32 orang, memeriksa audiotor BPK RI Perwakilan Maluku, selanjutnya termohon memanggil Bob melalui surat panggilan tertanggal 16 November 2017 sebagai saksi yang tertuang dalam BAP 18 November 2017.

Setelah dilakukan gelar perkara 23 November 2017, telah diperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, maka status Bob sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka pada 24 November.

Pada tanggal 28 November Jacobus dipanggil untuk diperiksa dan keterangannya tertuang dalam BAP tertanggal 30 November 2017.


from Berita Maluku Online http://ift.tt/2CZiPuW
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: