Blora Darurat Narkoba, Satu Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Warung Kopi

Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Blora.
(foto: dok-ib)
BLORA. Saat ini bisa dikatakan Blora sedang dalam kondisi darurat narkoba. Pasalnya tidak berselang lama, beberapa kasus peredaran narkoba terus terungkap dan ditangani oleh Satres Narkoba Polres Blora.

Setelah beberapa hari lalu terungkap upaya penyelundupan sabu-sabu masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blora yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AIS. Kini giliran salah satu pengedar sabu berhasil ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Blora, Rabu (3/1/2018).

Kali ini yang ditangkap adalah seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di sebuah warung kopi Desa Keser Kecamatan Tunjungan.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan, mengatakan, tersangka pengedar narkoba tersebut yakni bernama Sartono alias Gembo (39) warga alamat Dukuh Merah Desa Sitirejo Kec. Tunjungan, Blora.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut ada seorang pengedar yang akan melakukan transaksi. Polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

"Kami berhasil menangkap tersangka Sartono di sebuah warung kopi Desa Keser, Rabu (3/1/2018) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, bersama barang buktinya, sabu-sabu satu paket seberat 0,28 gram," kata AKP Suparlan.

Dikatakan, pihaknya menangkap target karena adanya gerakan yang mencurigakan dari yang bersangkutan. Ketika didekati, pelaku terlihat panik. Hingga ketika diinterogasi, pelaku masih belum mengakui. Namun usai digeledah ditemukan satu paket narkoba jenis sabu siap edar yang ada didalam bungkus rokoknya.

"Pelaku tidak bisa mengelak dan kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini untuk proses penyidikan, pelaku ditahan di Mapolres," lanjutnya.

Selain barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP, 1 (satu) bekas bungkus rokok LA MILD warna putih tempat menyimpan sabu.

AKP Suparlan menegaskan, perbuatan pelaku melanggar, Narkotika primeir pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: