Ada Indikasi Terdakwa Kasus Pembobolan Bank Akan Di Onslagkan

 Terdakwa Harry Suganda berbaju Batik,  dan yang menegakan baju biru Ismail saksi dari Bank Mandiri Kelapa Gading
Jakarta, Info Breaking News Persidadangan kasus pembobol 7 Bank terdakwa Harry Suganda (44) yang berhasil meraup keuntungan Rp 836 miliar diindikasikan akan di vonis onslag (ada perbuatan namun bukan pidana). Hal itu dikatakan salah satu korban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (01/02/2018). Hal itu juga berdasarkan keterangan Ketua Majelis Hakim Dodong ketika ditemui diruang kerjanya , kepada infobreakingnews Dodong mengatakan "terdakwa tidak ditahan di rutan karena apabila nanti tidak terbukti melakukan pidana akan repot lagi".

Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi ismail dari Bank Mandiri terungkap bahwa terdakwa mempailitkan diri setelah berhasil mencairkan kredit kurang lebih Rp 150 miliar. Sementara dalam pengajuan kreditnya terdakwa sudah melalui proses yang benar dan tidak ada keganjilan tim dari Bank juga sudah melakukan survei namun pada kenyataanya pada kenyantaanya phurcase order ssalah satu syarat pengajuan ternyata palsu. Terdakwa mengajukan permohonan kredit sekitar Februari dan dicairkan Maret 2015

Nama Harry Suganda belakangan sering disebut-sebut khususnya di lingkungan industri perbankan Tanah Air. Ketenaran Harry Suganda karena kepiawaianya dalam membobol dana tujuh bank senilai Rp 836 miliar bermodus penarikan kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, lewat perusahaan miliknya PT Rockit Aldeway. Perusahaan ini merupakan produsen batu split.
Sumber dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri menyebut, dari total dana yang diraup  Harry, sebanyak Rp 398 miliar merupakan duit bank pelat merah, alian BUMN dan Rp 438 milik bank swasta. 
Suasananya persidangan terdakwa Harry terkesan ada kerjasama yang baik dengan saksi dari pihak Bank Mandiri itu, pada saat sidang di sekors  karena majelis hakim menunaikan sholat Ashar tiba2 terdakwa mengampiri saksi dan duduk diaebelahnya entah apa yang di bisikan tang kemudian datang JPU melarang terdakwa duduk disebelah saksi.
Terdakwa memang mahir dalam melakukan aksinya, mencoba menyelamatkan dari jeratan hukum dengan mengajukan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dari data  yang diperoleh (dilansir dari media Kontan) korban kejahatan Harry berjumlah total 32 pihak, terdiri dari institusi dan perseorangan. Adapun tujuh bank yang menjadi korbannya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Muamalat Tbk, HSBC Indonesia, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dan PT Bank QNB Kesawan Tbk.
Meskipun telah melakukan serangkaian kejahatan namun saat ini Harry masih bisa melenggang dengan bebas pasalnya para aparat hukum yang memeriksa perkara terdakwa sepakat tidak melakukan penahan rutan. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara waktu terdakwa dalam penyidikan penyidik menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 48 ayat (2) tentan UU Perbankan, pasal 263 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 3 dan 5 tentang tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara. *** Dewi 


Subscribe to receive free email updates: