Sejumlah Kades hadir memberikan keterangan saat dipanggil Panwas Kab.Blora di sekretariat Panwascam Cepu, Sabtu (24/2/2018). (foto: dok-ib) |
Bertempat di sekretariat Panwascam Cepu, sebanyak 18 kepala desa diundang untuk dimintai keterangan atas kegiatan yang mereka ikuti. Pasalnya kehadiran mereka di kegiatan Calon Gubernur dalam masa kampanye dikhawatirkan akan mengganggu netralitas Kepala Desa di Kabupaten Blora.
Adapun 18 Kades yang dipanggil Panwas adalah Kades Gadon, Ngloram, Jipang, Getas, Kapuan, Nglanjuk, Mernung, Cabean, Mulyorejo (Kecamatan Cepu); Kades Gadu, Braboan, Pojokwatu, Ledok, Gagakan, Giyanti (Kecamatan Sambong); Kades Jimbung, Panolan dan Ketuwan (Kecamatan Kedungtuban).
Dari 18 Kades yang dipanggil tersebut, ternyata tidak semuanya datang. Berdasarkan keterangan dari Komisoner Panwas Kabupaten Blora Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Sugie Rusyono hanya ada 12 Kades yang memenuhi panggilan Panwas.
Sejumlah Kepala Desa mengikuti kegiatan pertemuan dengan Sudirman Said di rumah Kades Jipang, Kecamatan Cepu, Senin (19/2/2018) lalu. (foto: dok-is) |
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan terus melakukan pengkajian terhadap hasil keterangan yang diberikan 12 Kades tersebut. Pihaknya juga akan memanggil kembali 6 Kades yang belum datang memenuhi panggilan Panwas.
"Hasil klarifikasi saat ini masih kami lakukan kajian, nantinya hasilnya akan kami sampaikan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak, masih perlu kajian lagi," lanjutnya.
Diketahui bersama, Senin (19/2/2018) lalu Cagub Sudirman Said datang ke rumah Kepala Desa Jipang Kecamatan Cepu dan dihadiri oleh beberapa Kades lainnya. Diduga kegiatan ini ditumpangi dengan kampanye politik dan menggalang dukungan untuk Pilgub Jateng 2018.
Padahal sudah selayaknya bahwa Kades harus netral, sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 29 huruf J, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (res-infoblora)