Pemerintah Akan Penuhi Tuntutan Pendemo Ojek Online Membuat Aplikator Baru

Jakarta, Info Breaking News - Akibat desakan dari aksi demo yang belakangan cukup besar dari driver ojek online, mejadikan pihak Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat ini menggodok aturan baru bagi perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator) transportasi online. Aplikator diwajibkan untuk mengubah sektor bisnisnya menjadi perusahaan transportasi.

Perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi juga merupakan salah satu tuntutan masa pedemo pengemudi ojek online di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. 

"Itu usulan yang baik dan cerdas. Kami akan secara konsisten memberlakukan untuk mengubah aplikator yang selama ini bukan perusahaan transportasi menjadi perusahaan transportasi," kata Budi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 4 April 2018. 
 
Budi mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menjamin keselamatan pengemudi dan konsumen. Aturan ini juga akan mewajibkan armada angkutan online untuk melakukan serangkaian uji kelayakan kendaraan, serta kewajiban menempelkan stiker bertanda khusus.  


Sementara itu, Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, tambahan aturan baru ini akan melengkapi kekurangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 yang belum mengatur tentang perusahaan aplikator. Dengan perubahan status menjadi perusahaan transportasi, Kemenhub punya kewenangan untuk mengawasi aplikator angkutan online. 

"Dengan adanya aturan ini, kita bisa mengawasi dan juga bisa memberikan punishment kalau mereka (aplikator) melakukan pelanggaran. Kan selama ini tidak bisa," kata Setiyadi.

Kemenhub menargetkan aturan baru ini akan rampung maksimal dalam dua bulan kedepan. Kemenhub mengaku sudah menyosialisasikan rencana aturan ini ke pihak aplikator.

"Aturan ini akan dilakukan apakah nanti dalam bentuk revisi (Permenhub 108/2017), tapi sepertinya sudah mulai mengarah untuk membuat aturan baru dalam bentuk Permen juga. Ini kan sebetulnya sudah kita tawarkan (ke aplikator) tetapi mereka belum merespon, masih koordinasi. Besok saya akan undang lagi, saya ingin tahu pandangannya. Jangan sampai regulasi sudah dibuat baru ada keberatan. Kita ingin sampaikan di awal," beber Setiyadi.*** Adriansyah Harahap.

Subscribe to receive free email updates: