Babak Baru Kasus Mega Korupsi KTP-el Akankah KPK Panggil SBY

Jakarta, Info Breaking News - Kasus mega korupsi KTP-el kini sedang dikembangkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menunggu perkembangan penyidikan terkait adanya kejanggalan dalam penerbitan Keppres soal proyek pengadaan KTP-el oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lembaga Antikorupsi harus berhati-hati memanggil SBY untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

"Ya kita lihat lah jadi jangan berandai-andai hari ini ada keperluan atau tidak. Nanti kita lihat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.


Berdasarkan dokumen yang dihimpun, SBY selaku Presiden saat itu sempat membentuk tim tersendiri terkait penerbitan nomor induk kependudukan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

Pembentukan tim pengarah itu dilakukan SBY setelah Gamawan melaporkan hasil rapat dengan Komisi II DPR perihal penyediaan database kependudukan yang akurat pada pelaksanaan Pilkada tahun 2011 dan Pemilu tahun 2014. Usai melaporkan, SBY lantas mengarahkan Gamawan kepada Boediono selaku Wapres saat itu.

Menindaklanjuti arahan itu, Boediono kemudian mengumpulkan sejumlah pejabat untuk rapat. Mereka di antaranya, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menkeu Sri Mulyani, Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati, serta Kepala BPKP Mardiasmo.

Setelah rapat, tepatnya pada 25 Mei 2010, SBY lantas menerbitkan Keppres Nomor 10 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional yang diketuai Djoko Suyanto.

Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpina Gamawan tidak mengetahui adanya tim pengarah yang dilahirkan SBY melalui Keppres. Tidak ada usulan dari Kemendagri untuk menerbitkan Keppres tersebut.

Menanggapi soal dokumen tersebut, Agus meminta semua pihak bersabar dan menunggu perkembangan dari proses penyidikan. "Belum tahu saya kita tunggu aja perkembangannya ya," pungkas Agus.

Nama Gamawan Fauzi ini bukan sekali dua kali disebut dalam perkara korupsi KTP-el. Dalam dakwaan sejumlah terdakwa korupsi KTP-el, nama mantan Gubernur Sumatera Barat ini juga kerap disebut menerima uang 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.


Walau hingga saat ini KPK masih belum menaikan status Gamawan menjadi tersangka, tetapi ICW dan sejumlah LSM anti korupsi terus mendesak lembaga anti rasuah itu untuk bergerak cepat mengumumkan tersangka besar lainnya. *** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: