Syarat Sertifikasi, Kasek Dan Guru Wajib Sekolah Keahlian

H.Sumum
Lombok Tengah, sasambonews.com- Pemerintah telah memutuskan bahwa seluruh kepala sekolah maupun guru dijenjang sekolah dasar wajib untuk menempuh pendidikan 1,5 tahun guna mendapatkan sarjana keahlian atau sarjana pendidikan SD. Jika tidak maka yang bersangkutan tidak berhak untuk mendapatkan sertifikasi.
"Semua guru dan kepala sekolah yang memiliki sarjana umum, wajib untuk mengikuti pendidikan keahlian atau sarjana pendidikan sekolah dasar, tanpa terkecuali" tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah H.Sumum, SPd MPD di kantornya Selasa.

Menurut Sumum, pendidikan itu wajib ditempuh sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan sertifikasi. Pendidikan itu tidak hanya bagi guru yunior akan tetapi guru senior bahkan kepala sekolahpun wajib untuk mengikuti pendidikan itu. "Mau pensiun atau tidak, harus tetap sekolah, kalau tidak mau maka tidak berhak mendapatkan sertifikasi" jelasnya.

Saat ini menurut Sumum, banyak guru dan kepala sekolah yang masih belum memiliki sarjana keahlian karena itu tidak ada alasan apapun untuk tidak mengikuti pendidikan. "tahun 2018 ini semua harus mengikuti pendidikan" jelasnya. Am

Subscribe to receive free email updates: