Sekelompok orang yang mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden yang mengintimidasi peserta CFD di Jakarta |
Jakarta, Infobreakingnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas menyatakan bahwa kegiatan Car Free Day (CFD) tidak seharusnya dijadikan ajang kampanye politik. Untuk itu, Bawaslu mengimbau agar CFD digunakan dengan sewajarnya sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita kembalikan fungsi CFD sesuai dengan Perda atau Pergub. Jadi tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye dan parpol tertentu. Jadi, kembali ke asas dasar dan peraturan," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta, Senin (30/4/2018) malam.
Bagja sendiri menyebut pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu di tingkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan CFD agar tidak ditunggangi oleh kampanye politik. Dalam hal ini, Bawaslu juga dibantu oleh pemerintah daerah setempat agar CFD berjalan sesuai dengan fungsinya.
"Kita kembalikan lagi roh CFD sebagai arena ajang kebersamaan masyarakat dan juga untuk melakukan kegiatan olahraga dan bersosialisasi dengan teman-teman. Jadi, tidak boleh CFD dimasukan ke dalam beberapa agenda parpol tertentu karena CFD milik semua," ujar Bagja.
Ia juga menjelaskan jika ada pelanggaran yang ditemui, maka akan dikenakan sanksi sebagai yang tertulis dalam Undang-Undang atau Perda yang berlaku. Masyarakat juga diharap bisa melaporkan ke polisi jika ada persekusi atau tindakan kriminal lainnya.
"Jika terjadi pelanggaran, Perda tersebut akan memberikan sanksi. Dan jika ada persekusi atau lainnya tentu masyarakat bisa melaporkan kepada kepolisian setempat," ungkapnya.
Bagja menilai setiap orang sebenarnya bebas berekspresi dan menyampaikan tagar tertentu. Namun, kata dia, tidak boleh orang memaksakan orang lain mengikuti tagarnya, pilihannya atau mengenakan baju kaos yang menjadi propaganda pilihannya.
"Itu termasuk dalam pelanggaran dan bisa masuk dalam pidana atas tindakan tidak menyenangkan. Pelakunya bisa kena sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku," tandas dia. ***Raymond Sinaga