Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberlakukan kebijakan soal ketidakwajiban pengadaan melalui e-katalog. Pemberlakuan kebijakan ini seiring dengan semakin mapannya pelaksanaan praktik bisnis e-katalog pemerintah.
Meski tak lagi mewajibkan pengadaan melalui e-katalog—LKPP perlu tetap membuat pengecualian untuk beberapa produk. Artinya, ada beberapa kriteria produk yang mengharuskan satker untuk melakukan pengadaan melalui e-katalog. Dalam hal ini, LKPP pun tengah merampungkan aturan turunan guna mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan kebijakan ini.
Saat ini ada tiga kelompok produk yang akan tetap diwajibkan dalam pengadaan pemerintah ketika telah ditayangkan di e-katalog, meliputi beberapa produk yang diwajibkan berdasarkan ketetapan LKPP, kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah. Apalagi, dengan pemberlakuan desentralisasi pengelolaan e-katalog, kementerian/lembaga maupun daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan katalogisasi, termasuk penentuan produk yang wajib dibeli satker.
Pada Perpres No 16 tahun 2018 yang baru ini tidak diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali LKPP nanti menentukan bahwa barang tertentu itu wajib; seperti ada katalog sektoral Menteri Kesehatan menentukan bahwa obat itu wajib dibeli melalui katalog. Nah, Pemerintah Daerah juga demikian.
Sebelumnya, Kepala LKPP Agus Prabowo pernah membocorkan gagasan ini saat menghadiri pelantikan Kepala Badan Pusat Statistik pada September 2016 lalu. Menurutnya, simplifikasi proses pengadaan melalui e-katalog sebetulnya telah berdampak terhadap preferensi pemilihan e-purchasing sebagai metode pengadaan yang lebih efisien.
Di sisi lain, Agus menilai bahwa satuan kerja, baik di pusat maupun daerah, sudah cukup cerdas dalam menentukan metode pengadaan yang paling sederhana dan mudah. Bahkan, hal ini sekaligus membuka peluang bagi pejabat pengadaan untuk membandingkan hasil dan proses pengadaan dari dua metode pengadaan yang berbeda.