Fraksi PDIP Minta Pemkot Gunungsitoli Menyeimbangkan Tarif Retribusi Jasa Usaha

Rapat paripurna DPRD Gusit |Foto: BG
Gunungsitoli,- Fraksi PDIP Minta Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menyeimbangkan pemungutan tarif Retribusi Jasa Usaha dengan menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Penekanan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli saat rapat paripurna istimewa dengan agenda pembacaan pandangan fraksi tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (24/04/2018) lalu.

"Pada prinsipnya Fraksi PDIP sepakat dengan perubahan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi Jasa Usaha yang dimaksud, namun kami juga menekankan pentingnya pembenahan karena pada dasarnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan yang prima kepada masyarakat," ujar Anggota Fraksi, Asogo Zega. 

Selain itu pihaknya juga meminta agar dalam perubahan Perda tersebut, khususnya pengenaan tarif Retribusi Jasa Usaha Daerah kepada masyarakat supaya diperhatikan dan disuaikan dengan potensi dan kemampuan masyarakat.

"Hal ini bertujuan agar retribusi tersebut tidak memberatkan masyarakat dan tidak kontraproduktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang kita harapkan bersama," tegasnya. (Ferry Harefa)
//

Subscribe to receive free email updates: