Sekdisdik Nias Utara Binahati Waruwu |Foto: Istimewa |
Nias Utara,- Sejumlah oknum Guru Bantu Daerah (GBD) yang merangkap jabatan di pekerjaan lain akan dipecat atau diberhentikan oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Dr. Binahati Waruwu saat ditemui wartanias.com di ruang kerjanya, Senin (25/6/2018).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan daerah kabupaten Nias Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang GBD, pada pasal 6 ayat 1 huruf (j) bahwa GBD wajib memenuhi persyaratan tidak sedang merangkap tugas yang sumber dananya dari APBD dan APBN.
Selain itu, dalam peraturan itu juga ditegaskan bahwa GBD dapat diberhentikan karena memberikan data dan dokumen yang tidak benar saat mendaftar dan dilantik.
"Saat ini GBD di Nias Utara telah kami minta untuk memberikan surat pernyataan bahwa tidak sedang menduduki jabatan di Pemerintahan desa atau aparat desa, PPK atau Panswalu Kecamatan, Pendamping PKH atau desa dan Jabatan lainnya yang bertentangan pada Perda Nomor 7 tahun 2017," jelas Binahati.
Surat pernyataan yang diserahkan oleh para GBD nantinya ditandatangani oleh setiap GBD diatas materai 6000, dibenarkan oleh Kepala sekolah dan diketahui oleh Pengawas sekolah.
"Apabila surat pernyataan itu nanti ternyata tidak benar maka GBD yang bersangkutan kami berhentikan atas nama Pak Bupati karena telah memberikan data dan dokumen yang tidak benar," tegas Binahati.
Ditambahkannya, GBD yang terbukti merangkap jabatan selama ini dan telah menerima honorarium atau gaji maka pihaknya akan meminta kepada mereka untuk mengembalikannya kepada pemerintah.
"Kepada seluruh Kepala sekolah juga Pengawas sekolah jangan menandatangani surat pernyataan GBD yang terbukti sedang merangkap jabatan, karena apabila ditemukan maka ikut juga mempertanggungjawabkannya," imbaunya. (Haogô zega)