Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas

PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - Sudri (26) warga Desa Jorongan Kabupaten Probolinggo harus mendekam dibalik juriji selama 5 tahun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pasalnya pria ini ketangkap ketika hendak menjual satwa yang di lindungi berupa burung nuri kepala hitam (Lorius lory) di medsos facebook.


//
Sudri berhasil di tangkap dirumahnya beserta barang bukti dua ekor burung nuri kepala hitam beserta kadang oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo, yang menyamar sebagai calon pembeli.Sabtu (02/06/2018).

Sementara itu , Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengungkapkan, terciumnya kasus penjualan satwa dilindungi ini, berawal dari informasi yang menyebar di akun FB milik tersangka. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangai rumah pelaku dengan menyamar sebgai pembeli.


//
"Kami malakukan penangkapan dan membawa barang bukti berupa dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) beserta kandangnya, satu unit HP berisi Akun FB atas nama 'Anjar Madura'yang digunakan tersangka untuk menjual satwa langkah ini," jelasnya, Senin (4/6/2018).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan dikenakan hukuman 5 tahun penjara.(*)


//

Subscribe to receive free email updates: