![]() |
Muslim Simbolon |
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua legislator Sumatera Utara (Sumut)yang menjadi tersangka dalam kasus mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Helmiati dan Muslim Simbolon, dua mantan anggota DPRD Sumut dijebloskan ke tahanan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka, Senin (9/7).
Kedua tersangka terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Kepada awak media, Muslim mengaku menghormati penahanan yang dilakukan KPK terhadapnya. Politikus PAN ini berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani kasus suap yang menjeratnya.
Kepada awak media, Muslim mengaku menghormati penahanan yang dilakukan KPK terhadapnya. Politikus PAN ini berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani kasus suap yang menjeratnya.
"Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dan insyaallah saya sebagai warga negara yang baik dan taat, saya akan kooperatif," kata Muslim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
Dalam kesempatan ini, Muslim meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Sumatera Utara terutama masyarakat Asahan, Tanjungbalai dan Batubara yang merupakan konstituennya dan memilihnya untuk duduk sebagai anggota DPRD Sumut selama dua periode.
"Saya mohon maaf maaf pada keluarga besar saya, masyarakat Sumut khususnya masyarakat Asahan, Tanjungbalai, Batubara yang telah mengamanahkan jabatan sebagai anggota DPRD kepada saya dua periode," katanya.
Berbeda dengan Muslim, Helmiati yang keluar dari ruang pemeriksaan setelahnya memilih bungkam atas proses hukum yang dihadapinya. Bahkan, Helmiati terlihat berupaya menutupi wajahnya dari awak media saat keluar ruang pemeriksaan. Kader Golkar itu memilih langsung masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Muslim ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sementara Helmiati ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap DPRD Sumut. Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.
Diketahui, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.
Sebanyak 38 legislator Sumut yang telah menyandang status tersangka terdiri dari anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Para tersangka yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan, yakni Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Sementara untuk tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Selain itu terdapat nama Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.
Para anggota DPRD Sumut ini diduga telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Suap ini diberikan Gatot kepada para anggota DPRD terkait persetujuan pun telah disita sebagai barang bukti.
Menurut Febri, Muslim dan Helmiati merupakan tersangka suap ketujuh yang telah ditahan penyidik KPK. Lima tersangka yang sudah ditahan adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, dan Sonny Firdaus.
Febri memastikan tim penyidik bakal segera memanggil para tersangka lainnya dalam waktu dekat. KPK meminta para tersangka untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
"Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.*** Mil.