Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Ahmadi Yang Terjaring KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banda Aceh, (3/7). Selain itu, ditangkap juga Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan delapan orang lainnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan tersebut. "KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari komitmen fee," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Disebutkan, fee itu terkait transaksi penyelenggara negara di tingkat provinsi dan kabupaten di daerah Aceh.
Keterangan yang sama juga disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Ia menjelaskan, penindakan oleh KPK itu berlangsung dari sore hingga malam. "Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh," kata Febri kepada wartawan.
Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum Irwandi. Sebab, kata Febri, baru pemeriksaan awal. Setelah 24 jam, kata Febri, penyidik baru menentukan status orang-orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Menurut sejumlah informasi yang diperoleh Info Breaking News, saat ini Irwandi sedang menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Namun, belum begitu terang perkara yang sedang dialaminya.
"Benar beliau ada di sini," kata seorang penyidik Polda Aceh yang tak ingin namanya dikutip.
Saat dibawa ke Polda Aceh, Irwandi terlihat mengenakan kemeja putih. Irwandi, adalah gubernur Aceh yang dilantik sejak sejak 5 Juli 2017. Ia diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan sejumlah partai politik lainnya.
Ia menjadi Gubernur Aceh untuk periode 2017-2022. Irwandi sebelumnya juga pernah terpilih menjadi gubernur Aceh pada 2007-2012. Ia adalah politisi yang besar dari pergerakan Aceh Merdeka. Ia pernah masuk penjara lantaran aktivitas politiknya bersama GAM.
Setelah RI dan GAM berdamai, Irwandi aktif dalam politik hingga kemudian ia terpilih menjadi gubernur Aceh. Irwandi selama ini dikenal keras dengan penyelewengan keuangan, bahkan ia sampai membuat istilah "mazhab hana fee" (aliran tanpa fee) selama memimpin daerah bergelar "Serambi Mekkah". Maksudnya, adalah pemerintahan antisuap dan rasuah.
Namun, KPK justru menciduk Irwandi dalam perkara fee, kendati belum menetapkannya sebagai terangka. Irwandi adalah gubernur Aceh kedua yang ditangkap KPK. *** Eva Tampubolon.