Jakarta, Info Breaking News - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 1,4 miliar saat menggeledah rumah salah seorang pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Uang dalam bentuk dolar Singapura itu disita lantaran diduga terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu, Yaya Purnomo.
"Jadi ada uang senilai sekitar Rp 1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana dalam bentuk dolar Singapura," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7) malam.
Selain uang, penyidik KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan di rumah pengurus PPP yang berlokasi di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan itu. Febri memastikan tim penyidik bakal mendalami kaitan uang dan dokumen yang telah disita tersebut dengan kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan ini.
"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP," katanya.
Selain kediaman pengurus PPP, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita kendaraan Toyota Camry dari apartemen, dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen.
Febri mengatakan, penyidik sedang mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti ditemukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. "Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI itu," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Selain Amin Santono, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga orang lainnya, yakni Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad Ghiast. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai dibekuk tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam.
Dalam kasus ini, Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang bernama Ahmad Ghiast. Uang Rp 500 juta itu diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai total dua proyek di Kabupaten Sumedang sebesar Rp 25 miliar. Uang Rp 500 juta diberikan Ahmad Ghiast kepada Amin dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp 100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan uang Rp 400 juta secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.*** Mil.
Sementara itu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.*** Mil.