Penting !!! Pada CPNS 2018 Lulusan D3 Wajib Siapkan 4 Jenis Ijazah dan 3 Jenis Bagi SMA Sederajat

BERITAPNS.COM--Informasi penerimaan cpns 2018 kini sedang menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun untuk persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar pada seleksi cpns 2018 sudah bisa disiapkan. Oleh karena itu kami hadirkan informasi mengenai Persyaratan cpns 2018 bagi lulusan D3 dan SMA sederajat yang harus menyiapkan 4 berkas ijazah.

Penerimaan CPNS 2018 adalah gelombang ketiga setelah tahun lalu.
Tahun ini penerimaan khusus untuk daerah atau kabupaten/kota.

Berapa total formasi yang dibutuhkan, BKN dan Kemenpan RB belum mengumumkan.
Namun Menpan Asman Abrar menyampaikan penerimaan CPNS khusus formasi guru akan menyedot kuota terbesar.

Bagi pelamar, seharusnya seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah siap.
Pendaftaran CPNS 2018 gelombang ketiga ini lebih banyak untuk formasi daerah.
Formasi paling banyak adalah tenaga pendidik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemerintah akan merekrut tenaga pendidik sebanyak 100 ribu orang pada penerimaan CPNS 2018.

Keputusan itu untuk mengganti banyaknya guru yang pensiun hingga tahun ini.
Kondisi itu sama dengan ASN lain yang akan pensiun mencapai angka 200 ribu orang.
Selain guru, pemerintah juga membutuhkan banyak tenaga kesehatan.

Berbeda dari penerimaan CPNS sebelumnya, tahun ini prosesnya dilakukam secara terintregasi di pemerintah pusat.

BKN sebagai perwakilan pemerintah yang mengelola proses tersebut.
Nantinya juga hanya ada satu portal internet sebagai tempat pendaftaran CPNS 2018.
Ada sekitar 100.000 formasi bagi tenaga pendidik pada penerimaan CPNS 2018, formasi bagi CPNS pusat dan daerah dan pelaksanaan seluruhnya akan dilakukan oleh BKN secara terintegrasi, portal pendaftaran nasional dan seleksi by CAT BKN

Menurutnya, seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terbuka.

 "Ada 220 ribu ASN yang pensiun, oleh sebab itu dalam waktu dekat ini akan diumumkan
formasinya untuk menempati posisi di pemerintah daerah dan kementerian atau
lembaga. Seleksi akan dilakukan oleh BKN," jelasnya.

Pihaknya memakai sistem minus growth sehingga jumlah yang diterima bakal kurang dari 220 ribu orang.
Khusus tahun ini, bakal ada formasi khusus untuk posisi guru dan kesehatan.

"Formasi guru dan tenaga kesehatan ini di luar dari teknis yang telah ditetapkan tadi.
Khusus guru honorer bakal ada teknis khusus yang harus dilakukan. Guru honorer kan sekarang tak bisa lagi tanpa tes. Jadi, bagi yang memenuhi syarat K2 silakan ikut tes. Rekrutmen dilakukan secara terbuka," ujarnya.
Formasi untuk guru yang diperlukan tahun ini sekitar 100.000 orang.

Ini untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di seluruh kabupaten, kota dan provinsi yang berjumlah sekitar 700.000 orang.

"Kekurangannya sekitar 700an ribu menurut data dari Kementerian Pendidikan. Tapi
tahun ini kami buka formasi sekitar 100.000, dicicil dulu. Untuk formasi tenaga kesehatan
belum bisa diumumkan karena masih menunggu data dari Kementerian

Kesehatan. Demikian juga untuk tenaga diaspora karena masih menunggu data dari
Kementerian Luar Negeri," tegasnya.

Dokumen disiapkan SMA/SMK dan Profesional
Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang sesuai untuk CPNS 2018. Pengumuman resmi pembukaan pendaftaran cuma disampaikan lewat website resmi Kemenpan RI.
Berdasarkan dari informasi tahun-tahu sebelimnya, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.

Jadi intinya lulusan D3 akan menyetorkan empat jenis ijazah yakni ijazah D3 nya sendiri, ijazah SMA, ijazah SMP, dan ijazah SD.
Sementara untuk tamanan SMA/SMK sederajat hanya perlu menambahkan tiga jenis ijazah yakni SMA, SMP, dan SD.
Jangan lupa yang tak kalah pentingnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.
Langkah penting yang harus Anda lakukan saat ini adalah memastikan NIK dan Kartu Keluarga Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah Anda.
Sumber: tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates: