Muslim Ayub |
Seperti, dalam hal penetapan tersangka yang jelas sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, jangan sampai ada intervensi oleh pihak lain.
"Kalau sudah DPO ya seharusnya terus diburu dan jangan sampai ada intervensi dari pihak lain, kita dukung Bareskrim tegakkan hukum," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Mengenai adanya dugaan intervensi hukum dari oknum Polhukam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, tidak boleh pihak kepolisian diintervensi.
"Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang ditangani Bareskrim. Kerja di Polhukam itu berbeda, yakni untuk keamanan negara, bukan untuk kepentingan seorang Yu Jing," tegas Muslim.
Sebelumnya, Mister Patrick dari Law in House Perseroan dalam keterangannya kepada wartawan mengakui, adanya intervensi oleh oknum di Polhukam dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang, dimana pelaku atas nama Yu Jing, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada oknum di Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengintervensi penyidikan, bahkan akan ada upaya mengganti penyidik, dan mengaku sudah koordinasi dengan Bareskrim," bebernya kepada wartawan.
Sebelumnya Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol telah menangkap Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD) Yu Jing.
Ironisnya, kini Yu Jing yang telah ditetapkan tersangka atas kasus, dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang itu justru menghilang dari pantauan kepolisian.
Menurut M Lau selaku kuasa hukum dari pemegang saham PT MESD yang melaporkan Yu Jing mengatakan, dengan kerja sama yang dilakukan Bareskrim dan Interpol, maka terbitlah red notice atas nama Yu Jing.
Yu Jing diduga sudah tak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. "Dia adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 20 Oktober 2017," pungkasnya. *** Mil.