Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan sejumlah pihak yang dilarang terlibat aktivitas kampanye Pemilu 2019 oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) sampai perangkat desa dan kelurahan, sesuai UU Pemilu, dilarang terlibat dalam kampanye.
"Iya, kita ingatkan agar mereka yang dilarang oleh UU Pemilu untuk tidak terlibat kampanye, karena itu pasti ada sanksinya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (2/9).
Dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu disebut bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengkutsertakan pimpinan MA, MK sampai perangkat desa dan kelurahan. Pihak-pihak yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), dan Hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD;
5. Pejabat Negara bukan Anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di Lembaga Nonstruktural;
6. Aparatur Sipil Negara;
7. Anggota TNI dan POLRI;
8. Kepala Desa/Kelurahan;
9. Perangkat Desa/kelurahan;
10. Anggota Badan Pemusyawaratan Desa/Kelurahan;
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki Hak Memilih.
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD;
5. Pejabat Negara bukan Anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di Lembaga Nonstruktural;
6. Aparatur Sipil Negara;
7. Anggota TNI dan POLRI;
8. Kepala Desa/Kelurahan;
9. Perangkat Desa/kelurahan;
10. Anggota Badan Pemusyawaratan Desa/Kelurahan;
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki Hak Memilih.
Dalam ayat (3) Pasal tersebut dinyatakan setiap orang sebagaimana dimaksud di ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Sementara untuk setiap aparatur sipil Negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa,
perangkat desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa yang ikut serta menjadi pelaksana atau tim kampanye, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu.
perangkat desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa yang ikut serta menjadi pelaksana atau tim kampanye, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu.
Sedangkan setiap Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung, Hakim Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan/anggota Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD ikut serta menjadi pelaksana atau tim kampanye, maka akan dikena sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 552 UU Pemilu.*** Any Christmiaty.