Diduga Keras Ada Udang Dibalik Bakwan,Jaksa Tuntut Ringan 87 Terdakwa Penjudi Dwiwarna

Jakarta, Info Breaking News - Sebanyak 75 orang ditangkap pihak kepolisian karena bermain judi dikawasan Dwiwarna Mangga Besar Jakarta 12 Maret 2018, dimana sebelumnya aksi berjudi yang digelar oleh bandar keturunan L yang sampai kini masih raib, telah disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Oleh pihak JPU yang diketuai oleh jaksa Payaman Hutapea SH dkk displit menjadi dua tahapan, dimana pada tahan pertama 22 orang terdakwa kasus tindak pidana Pasal 303 KHUPidana yang sanksi hukuman maksimalnya 10 tahun, hanya dituntut para terdakwa dengan rata rata 7 Bulan penjara potong masa tahanan.

Begitu juga pada tahapan kedua JPU menuntut 83 terdakwa, dimana sebagian besar para terdakwa dituntut selama 7 Bulan dan hanya seorang terdakwa bernama Ahay Sembiring yang belakangan mengaku sebagai tameng Bandar perjudian itu, dituntut hanya 8 Bulan penjara potong masa tahanan.

Secara umum ke 75 terdakwa pada kedua tahap itu telah menjalani masa tahanan selama 5 Bulan, sehingga jika majelis hakim memvonis sepertiga dari tuntutan, maka dipastikan kesemua terdakwa akan segera bebas begitu vonis palu hakim diketuk.

Pada tahap pertama Minggu lalu ke 22 terdakwa malah meminta agar majelis hakim segera menjatuhkan vonis, namun oleh hakim Diah menunda persidangan untuk para terdakwa melakuka pembelaan, sekalipun majelis menilai tyuntutan jaksa terlalu ringan.

Begitu juga dengan tuntutan pada 53 orang terdakwa pada Senin (3/9) yang sama ringannya seperti 22 terdakwa ditahap pertama diatas, sehingga hakim Robert yang menjadi ketua majelis, merasa heran dengan tuntutan JPU.

"Saudara tau bahwa sebenarnya sanksi hukuman saudara bisa maksimal dituntut selama 10 tahun, tapi jaksa menuntut kalian sangat ringan hanya 8 Bulan."hardik Robert SH.

"Mengerti pak hakim." jawab Ahay Sembiring yang semula meminta agar majelis hakimsegera menjatuhkan vonis atas dirinya.

"Karena itu sidang akan kami tunda minggu depan, guna saudara mengajukan pembelaan, sebelum nanti akan kami putus." kata hakim Robert sambil memandang heran kepada tim JPU yang terdiri dari 1.Payaman,SH,MH 2.Yuniar Sinar P.SH,MH.3.Ibnu Sahal,SH. 4.Andri  WiranofaSH,MH,5.Supardi, SH.6.Moh. Januar Ferdian, SH.7.Erwin SH.

Apakah majelis hakim akan memutus lebih berat atau justru akan mengurangi dari tuntutan JPU yang dinilainya terlalu ringan tersebut. Yang jelas kasus tuntutan ringan terhadap para penjudi ini, kini menjadi perhatian KPK dan aparat terkait lainnya. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: