KPK Lakukan Kajian Tindak Pidana Korporasi Partai Golkar

Jakarta, Info Breaking News - Buntut dari kasus PLTU Riau 1 yang kini sudah menjebloskan 3 tersangka kesel tahanan, dimana diantaranya menyangkut sejumlah elit politisi Partai Golkar, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji pidana korporasi untuk menjerat partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, ada perbedaan pandangan untuk menjerat korporasi dan partai politik.
"Oleh karena itu, KPK harus mengkajinya lebih dalam lagi. Kalau misalnya, anggaplah korporasi dunia usaha, PT, CV yang berbadan hukum, BUMN, itu kan tunduk pada hukum atau undang-undang dengan dunia usaha, apakah parpol itu tunduk pada hal yang sama?" kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Ia mengungkapkan, KPK cukup serius mempelajari tindak pidana terhadap parpol yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Nantinya, kata Syarief, pihaknya akan mengundang sejumlah pakar hukum untuk mengkaji penerapan tindak pidana korporasi kepada partai politik.
"KPK harus mempelajari lebih dalam dulu ke sejumlah pakar untuk melihat tanggung jawab pidana korporasi dapat juga ‎terhadap parpol," terangnya.
Menurut Syarief, ada beberapa faktor korupsi yang berkaitan dengan partai politik. Hal itu pernah dikaji KPK melalui kajian politik cerdas berintegritas. Salah satu faktor yang memungkinkan parpol terlibat yakni terkait sumber pendanaannya.
"Oleh karena itu, kita meminta kepada seluruh parpol agar sumber keuangan, manajemen keuangan, seharusnya terbuka, transparan, dan tidak berasal dari sumber-sumber yang tidak benar," ungkapnya.
"Berikutnya lagi ada ketentuan dari UU bahwa sumbangan dari anggota parpol tidak terbatas. Nah, yang tidak terbatas ini menimbulkan kemungkinan terjadi korupsi, karena saya anggota, saya mau nyumbang berapa pun itu dianggap sebagai suatu oke saja, berapa pun jumlahnya," sambung Syarief.
Sebagaimana hal tersebut ditanggapi Syarief setelah ada dugaan uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp 2 miliar mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Uang itu disebut dialirkan oleh tersangka suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, yang saat munaslub menjabat sebagai bendahara.
Dari pantauan media, terbilang cukup besar jumlah politisi Golkar yang ditangkap KPK dibanding parpol lainnya. Apakah hal ini menunjukkan adanya indikasi partai berlambang Pohon Beringin itu akan terkena tindak pidana korporasi ? Wallahualam.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: