Tiga tersangka dan 1 DPO saat konfrensi Pers |Foto: Budi Gea |
Nias Utara,- Penyidik Polres Nias akhirnya menetapkan 4 Tersangka pada kasus penganiyaan seorang wanita atas nama Kasiani Zebua alias Ina Wati yang diikat paksa di depan rumah warga dan menjadi bahan tertawa'an warga di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Nias Utara.
Ke'empat tersangka adalah Joniman Hulu alias Joni, Setiaman Zendrato alias Ama Kevin, Litema Daeli alias Ama Elsi dan Sozi Hulu.
"Tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Nias sejak kemarin. Sementara satu orang lagi masih dalam daftar pencarian orang atas nama Sozi Hulu" ujar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (03/08/2018).
Deni menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiyaan tersebut.
"Selain memeriksa saksi, penyidik juga memegang alat bukti berupa hasil Visum korban dan juga selendang yang digunakan mengikat kaki dan tangan korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, ke'empat tersangak akan dituntut dengan pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5,6 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat sebuah Video persekusi terhadap seorang seorang janda paruh baya di Nias Utara viral di media sosial.
Dalam sebuah video amatir berdurasi 9 menit 19 detik, seorang wanita diikat secara paksa oleh sekelompok orang di halaman rumah warga di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.
Wanita malang itu menjadi bahan tertawaan dan tontonan warga setempat. (Budi Gea)