Rame Rame Kalangan Wartawan Melaporkan Pengacara Asep Ruhiat ke Polda Riau

Pengacara Asep Ruhiat SH MH Yang Dilaporkan Kalangan Wartawan Pekanbaru
Pekanbaru, Info Breaking News - Pengacara Asep Ruhiat SH,MH, terduga pemberi uang suap Rp.500 juta kepada Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) RI sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, kini berurusan dengan hukum di Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Riau Pekanbaru.
Pasalnya, oknum pengacara yang kerap mengancam kalangan wartawan di propinsi Riau saat menulis peristiwa dugaan perbuatan kejahatan korupsi oknum-oknum pejabat di Riau, diancam akan dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers.
Sekarang nasib Asep Ruhiat (Pengacara) itu pun diyakini diujung tanduk, karena tidak menghiraukan somasi (teguran) yang disampaikan persatuan Solidaritas Pers (SP) Indonesia.
Asep Ruhiat bersama rekannya Wirya Nata Atmadja, resmi dilaporkan Solidaritas Pers Indonesia yang diwakili oleh Ismail Sarlata ke Polda Riau.
Asep Ruhiat dan Wirya Nata Atmadja itu dilaporkan atas dugaan "Pembohongan" dibeberapa media online pada tanggal 16-18 September 2018 yang lalu.
Laporan tersebut diterima Bamin Siaga II SPKT Polda Riau dengan STPL, Nomor:STPL/476/ IX/2018/SPKT/RIAU, pada 24/9/2018 kemaren.
"Iya benar. Kami mewakili seluruh rekan Solidaritas Pers (SP) Indonesia telah melaporkan dugaan pembohongan dan fitnah yang dinilai sengaja dilakukan dua orang pengacaranya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui media-media online (siber) beberapa waktu lalu.
Dikatakan Ismail Sarlata, persatuan Solidaritas Pers (SP) tidak pernah dimobilisasi oleh siapa pun, serta tidak benar mengejar saksi-saksi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selaku pelapor kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada seprofesinya kita Pimred/Penjab media Harian Berantas, dan mediaToro.
Pernyataan bohong dan fitnah yang dinilai dilakukan kuasa hukumnya Bupati Bengkalis itu, melalui media-media online yang terdiri, www.antarariau.com, www.riauberdaulat.com, www.pantauriau.com
Namun disesalkan beberapa media online tanpa konfirmasi berita ke kami Solidaritas Pers, langsung menayangkan berita sepihak.
"Cukup sudah rekan seprofesi kita yang dipelintir dan dianggap melanggar undang-undang ITE akibat memberitakan kebenaran kasus dugaan korupsi dana hibah atau bansos senilai Rp.272 milyar itu", kata salah seorang wartawan senior bernama wartawati M. Nazir.kepada Info Breaking News, Rabu (26/9/2018) di Pekanbaru.
Sampai dengan berita ini diturunkan, sejumlah media lokal dan perwakilan media ibukota yang ada di Pekanbaru, terus mendesak agar pihak penydik segera memeriksa kedua pengacara tersebut diatas, guna terang benderang kasusnya kelak di Pengadilan.*** Samuel Art.

Subscribe to receive free email updates: