Mataram, Info Breaking News – Mantan tenaga pengajar honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril kini tengah menanti salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi mengatakan salinan putusan tersebut ditunggu untuk digunakan sebagai acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK).
"Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko yang dihubungi redaksi Info Breaking News, Senin (26/11/2018).
Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Didiek Jatmiko. Kepada awak media dirinya mengkonfirmasi bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA.
"Memang belum ada dari MA (Mahkamah Agung), baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada diterima," ungkapnya.
Diketahui, Baiq Nuril sebelumnya merupakan salah satu staf tata usaha di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang mengalami pelecehan seksual.
Pengadilan Negeri Kota Mataram sebelumnya memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Meski begitu, Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018 lalu malah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Merujuk pada fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila karena sosok yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut sebenarnya adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya. ***Jerry Art