Diteror Jelang Persidangan, Saksi Fakta Minta Perlindungan LPSK

Terdakwa Tedja Widjaja (kemeja biru) dalam persidangan terkait tindak pidana
 penipuan dan penggelapan tanah milik  Yayasan Universitas 17 Agustus (UTA) 45 Jakarta


Jakarta, Info Breaking News - Bambang Prabowo, seorang saksi fakta dalam perkara pidana No.1087/ Pid.B/2018/ Pn JakUt di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengajukan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK) akibat sering mendapat ancaman dan teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menjelang persidangan, Rabu (28/11/2018), saksi Bambang Prabowo merasa tak tenang karena kerap diancam dan diteror. Tetapi menurut Bambang dirinya tak akan mundur untuk menjadi saksi fakta dalam perkara 378 dan 372 KUHP yang menjerat terdakwa Tedja widjaja, pemilik Sekolah Lentera Kasih beralamat di Sunter Permai Jakarta Utara.

Bambang juga mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan kepada Ketua Majelis Hakim memohon agar yang bersangkutan mau mendengar keterangannya lebih dahulu dari saksi pelapor Rudi Rudyono.

Dalam kasus tersebut terdakwa Tedja Widjaja didakwa oleh JPU Frederik Adhar telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah milik  Yayasan Universitas 17 Agustus (UTA) 45 Jakarta. Akibat perbuatannya, Yayasan UTA 45 Jakarta telah kehilangan tanah yang cukup luas.

Tak hanya itu, saksi fakta  juga telah melaporkan terdakwa Tedja Widjaja ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) beberapa waktu yang lalu terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah Yayasan UTA 45 Jakarta yang melibatkan oknum PNS di Pemkot Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut, diduga oknum PNS tersebut telah menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim  Toegiono, SH.,MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, SH hari in,  saksi Bambang Prabowo mengajukan surat permohonan untuk didengar keterangannya sebagai saksi fakt karena menjelang persidangan saksi sudah berulang kali dapat ancaman dari orang-orang tidak dikenal.

Namun hal itu ditolak majelis hakim. Hakim tetap mengutamakan saksi pelapor lebih dahulu.

Hari ini Sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan para saksi, yakni bendahara Yayasan UTA 45 Jakarta. Di luar ruang sidang para mahasiswa UTA 45 Jakarta tetap terlihat antusias mengikuti jalannya persidangan. ***Philipus

Subscribe to receive free email updates: