Halo Pak Kadiv Propam, Mohon Tindaklanjuti Laporan Terkait Kasus Sengketa Warisan Ibu Ini

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo
Jakarta, Info Breaking News -Kasus Surat Laporan ke Polisi terkait sengketa warisan yang dilaporkan oleh seorang ibu bernama Ny. Maria Magdalena Indriati Hartono sudah berlalu selama 10 tahun tapi tidak juga ditindaklanjuti, kini menjadi berita terpopuler dikalangan praktisi hukum serta media massa.

Korbannya seorang janda ditinggal mati suami, memiliki tanggung jawab yang berat terhadap 3 orang anak yang ditinggalkan almarhum, belum lagi kasus ini sangat kental aroma penyimpangan yang melanggar hukum, ditambah lagi melayangnya uang tabungan didalam rekening almarhum sebesar Rp 6,2 Miliar serta dua unit Ruko, yang kesemuanya jatuh ke tangan saudara almarhum, dan bukan kepada Ny.Magdalena sebagai isteri sah, akibat adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu serta penggelapan dan penipuan sebagaimana yang sudah dilaporkan oleh Ny. Maria Magdalena dalam LP. 449/K/VIII/Siaga III tertanggal 8 Augustus 2008.

Walau sudah berjuang selama 10 tahun lebih, namun tampaknya Ny.Maria Magdalena tak putus asa, melalui kuasa hukumnya advokat senior Alexius Tantrajaya, SH Mhum, melaporkan pembiaran kasus Laporan Polisi ini kepada Kadiv.Propam Mabes Polri, dan sudah diterima oleh pihak petugas Kadiv.Propam Mabes Polri pada hari ini, Rabu, 28 November 2018.

"Sebagai advokat, saya memiliki kewajiban moral untuk mencari kepastian hukum terhadap nasib yang dialami klien, dan apapun akan tempuh sampai saya mendapatkan keadilan terhadap klien saya yang laporan nya saja kepada Polisi hingga sepuluh tahun lebih ini,masih belum ditindak lanjuti juga " kata Alexius Tantrajaya kepada sejumlah wartawan, sesaat usai menyampaikan surat permohonan nya kepada petugas Kadiv Propam Mabes Polri, dikawasan Jalan Trunojaya, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Biasanya kasus yang dilaporkan seperti penelantaran dan adanya aroma permainan nakal oknum, selalu mendapat prioritas ditindaklanjuti oleh Kadiv.Propam Mabes Polri, kasihan seorang ibu yang mustinya mendapatkan aset kekayaan serta uang tabungan dari sang suami yang meninggal dunia, kenapa justru sampai selama Sepuluh tahun lebih tidak ditindak lanjuti. Ini sangat aneh, dan harusnya Korp Polri segeralah mengambil langkah menuntaskan perkara LP ini ke penuntutan. Biarkan nanti di pengadilan dibuktikan " ungkap Benediktus, salah satu anggota Kompolnas yang berasal dari kalangan advokat, saat dimintai komentarnya.

Semoga tayangan berita online yang secara berantai dikirimkan kesejumlah link terkait, mendapat perhatian dari Kadiv.Propam dan Kapolri, mengingat kini masa kadaluarsa pelaporan ini tersisa hanya tingga 1(satu) tahun, 7 (tujuh) bulan lagi.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: