Kejagung Tetapkan Mantan Kepala Pajak Gambir Jadi Tersangka Korupsi

Jampidsus Ado Toegarisman
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi PT Sinar Meadow Internasional Indonesia (SMII) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada pejabat pajak.
Hal ini terkait kasus pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengemukakan penetapan sejumlah korporasi sebagai tersangka itu merupakan tindak lanjut dari tersangka PAW yang berperan sebagai mantan Pejabat Pajak KPP Gambir dan kini menjadi Pejabat Pajak di KPP Semarang.
PAW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari sejumlah korporasi hingga mencapai Rp4,6 miliar untuk pengurusan pajak dalam penjualan faktur pajak di KPP Gambir tahun 2007-2013.
"Jadi, sangkaan suap dalam perkara ini sudah jelas dan sempurna, karena dua unsur yaitu pemerintah dan swasta sudah dijadikan tersangka,"tutur Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Penetapan tersangka kepada PAW dilakukan setelah ditemukan fakta baru dalam persidangan dua pejabat KPP Gambir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dua pejabat itu adalah mantan pejabat KPP Madya Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan Agung Pramoedya selaku mantan pejabat pajak KPP Gambir atas dugaan tindak pidana menerima suap sebesar Rp14 miliar.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: