Setelah 10 Tahun Lebih Advokat Alexius Harapkan Vonis PT DKI Jakarta Rubah Nasib Kliennya

Advokat senior Alexius Tantrajaya S, H. M.Hum

Jakarta, Info Breaking News – Merasa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nasib kliennya yang sudah berjuang selama lebih dari satu dekade kasus pidana yang dilaporkannya kepada pihak Polri tidak mendapat perlakuan hukum sebagaimana mestinya, advokat Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum langsung mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta guna mendapatkan keadilan.

Memori banding Maria Magdalena Andriati Hartono yang diserahkan pada hari ini, Senin (5/11/2018) kepada PT DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  pada intinya Alexius menilai bahwa:

Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memberikan Keadilan kepada Ny. Maria Magdalena agar perkara Laporan Polisinya No: LP/449/VIII/2008/siaga, tanggal 08 Agustus 2008, yang hingga kini sudah berjalan 10 (sepuluh) tahun 3 (tiga) bulan tidak ada peningkatan status Para Terlapornya bisa diproses secara hukum dengan cara agar Presiden RI sebagai Terbanding I diperintahkan untuk memerintahkan kepada Kapolri sebagai Terbanding V untuk menegakan hukum dengan memproses perkara Laporan Polisi No: LP/449/VIII/2008. tanggal 08 Agustus 2008, dengan meningkatkan status Para Terlapor dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan, mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana dalam perkara ini pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta waris berdasarkan pasal 78 KUHP adalah 12 tahun, dan kini hanya tersisa waktu atas Laporan Polisi No: LP/449/VIII/2008/Siaga. Tanggal 08 Agustus 2008, kini masa kadaluarsanya tinggal 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.

Lebih lanjut, Alexius menyebutkan pembanding mempunyai harapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pasti akan memberikan keadilan kepada kliennya dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 137/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Oktober 2018 tersebut karena Presiden RI berwenang memerintahkan kepada Kapolri untuk menegakan hukum sesuai ketentuan pasal 2 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

"Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," kata Alexius kepada Info Breaking News, Senin (5/11/2018) di Jakarta.

Dengan demikian karena Kapolri bertanggung-jawab kepada Presiden, maka bila terjadi ketidakadilan yang dilakukan oleh kepolisian RI maka akibat yang ditimbulkan adalah menjadi tanggung jawab Presiden, karena sesuai pasal 8 UU No.2 Tahun 2002, Kapolri dalam tugasnya bertanggung-jawab kepada Presiden. Maka dari itu adalah keliru pendapat Majelis Hakim tingkat pertama bila Presiden RI tidak bisa intervensi dalam masalah penegakan hukum bila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Polri yang menimbulkan ketidakadilan  terhadap masyarakatnya, dalam perkara ini terjadi perampasan harta waris penggugat oleh pihak Para Terlapor yang tidak berhak, dengan cara memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, yang pembuktian hukumnya sangat sederhana dan mudah namun tidak dilakukan perubahan status Para Terlapor yg sampai sekarang setelah berjalan 10 tahun 3 bulan adalah tetap Para Terlapor.

Sedangkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, karena hingga sampai saat ini status Para Terlapor oleh Polri belum ditetapkan sebagai Tersangka, maka penggunaan upaya hukum dalam kasus ini tidak bisa menggunakan ketentuan pasal 77 KUHAP, karenanya Pembanding berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menciptakan hukum melalui putusannya agar menjadi yurisprudensi atas adanya kekosongan hukum terhadap perkara ini guna menghindarkan oknum-oknum penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dengan menciptakan ketidak-adilan bagi masyarakat pencari keadilan, sebagaimana perkara ini yang berjalan 10 tahun 3 bulan mengendap di Kepolisian.

"Bahwa upaya banding ini kami sangat berharap keadilan bisa diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pembanding/semula Penggugat, agar hak waris anak- anaknya dapat terlindungi, karena hanya Pengadilan satu-satunya harapan keadilan itu bisa diperolehnya," pungkas Alexius. ***MIL

Subscribe to receive free email updates: