Catatan Akhir Tahun 2018 Ombudsman di Bidang Hukum

Prof. Adrianus Meliala, Ph.D.  dan Ninik Rahayu S.H., M.S Ombudsman RI

Jakarta, Info Breaking News - Ombudsman RI dalam konferensi pers yang di paparkan langsung oleh anggota Ombudsman Ninik Rahayu, SH., MS dan Prof. Adrianus Meliala, Ph.D.  di Auditorium Antonius Sujata, Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said Kav C19, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12), menyatakan;
Ombudsman  RI menganggap perlu memberikan Catatan Akhir Tahun 2018 Bidang Hukum kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjadi  perhatian bagi penegak hukum dalam hal mencermati dan melakukan perbaikan pelayanan publik di Bidang Penegakan Hukum.

Ombudsman RI dalam tugas dan kewenangannya terhadap pengawasan pelayanan publik tidak hanya menerima laporan masyarakat terkait laporan penegakan hukum, dari mulai Kepolisian hingga Peradilan, namun juga menerima laporan masyarakat yang ditunjukan kepada lembaga  pengawas peradilan seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Badan  Pengawas Mahkamah Agung. Dengan ruang lingkup pengawasan mencakup penyelesaian laporan atas Maladministrasi pelayanan publik dan juga pencegahan dalam upaya  perbaikan pelayanan publik.

Selama tahun 2018, Ombudsman RI Pusat menerima laporan masyarakat :

Terlapor Kepolisian, sebanyak 675 laporan dengan rincian : laporan tehadap Mabes Polri : 28 laporan, Polda : 186 laporan, Polres : 374 laporan, dan Polsek : 87 laporan.

Soegiharto Santoso Hoky bertanya ke Prof. Adrianus Meliala, Ph.D.  dan Ninik Rahayu S.H., M.S Ombudsman RI
Terlapor Kejaksaan, sebanyak 82 laporan dengan substansi yang sering dilaporkan  Antara lain : penundaan berlarut oleh Kejaksaan Agung RI yaitu belum ditindak  lanjutinya laporan mengenai proses pemeriksaan perkara/tindaklanjut perkara; dan dugaan peyalahgunaan wewenang, seperti permintaan uang dalam penanganan perkara, pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai ketentuan.

Terlapor Peradilan, sebanyak 172 laporan diantaranya: penundaan berlarut terkait lamanya pengiriman salinan putusan oleh MA  kepada Pengadilan Negeri Pengaju dan keberpihakan Hakim dan juga keluhan akan putusan yang dirasa tidak adil,   

Terlapor Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 109 Laporan yang ditunjukan kepada: Sekretariat Jenderal sebanyak 7 laporan, Ditjen AHU sebanyak 11 laporan, Ditjen PAS sebanyak 28 laporan, Ditjen Imigrasi sebanyak 31 laporan, Ditjen KI sebanyak 2 laporan, dan kantor wilayah sebanyak 30 laporan.

Penundaan berlarut pelayanan  lapas  terkait   penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berkenan dengan kurangnya pemberian informasi kepada WPB perihal masa tahanan, hak PB, CB, CMB, CMK, dan asimilasioleh petugas lapas, lalu penundaan berlarut terkait layanan penerbitan ijin merk, kemudian penundaan berlarut Pelayanan AHU (Administrasi Hukum Umum) masalah pengesahan Perusahaan /perkumpulan, masalah notaris, serta penundaan berlarut terkait penerbitan KITAP dan KITAS maupun Paspor oleh Ditjen Imigrasi.

Prof. Adrianus Meliala, Ph.D.  dan Ninik Rahayu S.H., M.S bersama Tim Ombudsman RI
Ombudsman RI juga menerima laporan dari masyarakat terkait pelayanan lembaga pengawas lainnya seperti:

Kompolnas, sebanyak 2 laporan yang belum mendapatkan tanggapan.

Komisi Yudisial, sebanyak 4 laporan mengenai belum ditanggapinya aduan menyampaikan permohonan pengawasan persidangan dan permohonan pengawasan hakim yang diduga melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

Badan Pengawas MA, sebanyak 7 laporan mengenai penundaan berlarut oleh Mahkamah Agung dalam menangani permasalahan Pelapor seperti pelaksanaan putusan yang tidak sesuai prosedur dan pengiriman salinan putusan.

Komisi Kejaksaan, Laporan masyarakat terkait Komisi Kejaksaan memang tidak terlalu banyak, dan hanya satu setiap tahunnya. Karena Ombudsman lebih banyak melakukan pengawasan atau pemeriksaan langsung kepada Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri untuk memperoleh keterangan.

Evaluasi Ombudsman RI terhadap Proses Peradilan Pidana:



Pelayanan Kepolisian, Kepolisian perlu meningkatkan pelayanan dalam aspek penegakan hukum oleh Kepolisian, terutama mengenai penyampaian informasi tindak lanjut laporan kepada Pelapor. Diperlukan juga kompetensi dari Penyidik dalam menangani laporan yang masuk ke SPKT. Selain itu, diperlukan komitmen dari kepolisian untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan ketentuan dalam Perkap dan KUHAP.

Kejaksaan, Penanganan laporan Kejaksaan berdasarkan laporan yang masuk kepada Ombudsman masih lamban, oleh karena itu perlu mendorong Kejagung untuk mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik.


Ir. Soegiharto Santoso Hoky bersama Prof. Adrianus Meliala, Ph.D. Ombudsman RI

Pengadilan, Laporan terkait pengadilan (Lingkungan Mahkamah Agung dan Bawas MA) sering kali berulang untuk substansi yang sama, seperti salinan putusan yang belum dikirim, eksekusi putusan dan keluhan terhadap Hakim dalam memutus perkara.


Lapas, Proses koordinasi dengan kementerian Kumham  telah berlangsung baik dengan penguatan melalui MOU Kementerian Hukum dan HAM dengan Ombudsman RI.
"Dengan dipaparkannya catatan akhir Tahun 2018 di Bidang Hukum tersebut diharapkan masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi pelayanan publik di bidang hukum," ungkap Adrianus Meliala.
Ninik menambahkan, "Publik dapat melaporkan berbagai keluhan pelayanan bidang hukum dan berhak mendapatkan hak informasi secara jelas terkait tindak lanjut pelaporannya di lembaga penegak hukum, Oleh karena itu, lembaga penegak hukum harus mengutamakan penghargaan atas hak-hak publik mendapatkan layanan yang baik, pihak Ombudsman RI selalu berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengoptimalkan fungsi alur koordinasi untuk percepatan penanganan perkara. Ombudsman akan mengoptimalkan fungsi sidak untuk melakukan pengawasan layanan penegak hukum," kata Ninik.
Dalam kesempatan tersebut, Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketum Apkomindo sekaligus Wapemred media http://www.infobreakingnews.com/yang sempat mengalami proses kriminalisasi hukum dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari oleh oknum penegak hukum, menyampaikan harapan yang besar terhadap Ombudsman RI agar terus meningkatkan fungsi pengawasannya demi mendorong perbaikan layanan lembaga penegak hukum serta siap bekerjasama membantu Ombudsman RI dalam hal mengungkap fakta-fakta tentang hal-hal yang sempat dialaminya untuk kebaikan proses penegakan hukum di NKRI.*** Hoky.

Subscribe to receive free email updates: