Cara Mudah Perpanjang STNK Online

Jakarta, Info Breaking News - Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. STNK juga wajib dibawa kapan saja saat berkendara, sehingga dapat ditunjukkan kepada petugas saat ada razia di tengah jalan.
Terkait STNK, ada hal yang harus dilakukan setiap tahun, yaitu membayar pajak yang juga ditujukan untuk perpanjangan STNK. Di masa lalu, urusan ini mengharuskan kita pergi ke kantor Samsat, lalu antre dalam pengurusannya. Saat antrean sedang ramai, urusan ini bisa butuh waktu lama, bahkan kadang sampai seharian, sampai akhirnya memperoleh lembar pajak STNK yang sudah diperbaharui.
Sekarang, urusan perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online, sehingga kita tidak perlu lagi mendatangi loket pembayaran khusus untuk membayar pajaknya. Cukup mendatangi ATM terdekat, melakukan transfer, dan bukti pembayaran dapat dijadikan sebagai bukti sementara bahwa kita telah melakukan pembayaran pajak.
Namun, mengurus STNK secara online di tiap daerah berbeda, karena masing-masing daerah memiliki sistemnya masing-masing.
Sebelum mengulas langkah-langkahnya lebih lanjut, sebaiknya orang yang berniat mengurus perpanjangan surat penting ini harus mengetahui sejumlah syaratnya. Hal ini penting agar usaha yang kita lakukan berjalan lancar. Setidaknya ada 4 syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu yakni:
Pembayaran pajak yang dilakukan adalah perpanjangan pajak tahunan, dan bukan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. Untuk pembayaran 5 tahunan, kita wajib mendatangi Samsat, sehubungan dengan adanya pengecekaan fisik kendaraan.
Perpanjangan secara online dilakukan 40 hari sebelum jatuh tempo. Jika sudah lewat, kita harus mengurusnya langsung di kantor Samsat.
Nomor polisi kendaraan merupakan nomor polisi di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Nasabah Bank DKI, dan memiliki kartu debit aktif.
Setelah semua syarat di atas dilengkapi, saatnya menuju ATM Bank DKI terdekat. Setelah menemukan ATM dan memasukkan kartu debit ke ATM, pilih menu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan).
Selanjutnya, pilih kolom e-samsat. Setelah memilih kolom, mesin ATM akan memberikan petunjuk pada kita, hingga layar menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar.
Sebelum melakukan pembayaran, cocokkan kembali data kendaraan yang tertera dengan kendaraan milik kita. Pastikan kedua datanya identik. Setelah yakin bahwa data yang tertera di layar ATM adalah kendaraan kita, lakukan pembayaran.
Bank DKI biasanya memungut biaya administrasi senilai Rp 2.000 untuk transaksi ini. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, simpan struk pembayaran. Seperti sudah disebutkan di atas, kita tak perlu langsung menukar struk tersebut dengan lembar pengesahan STNK di Samsat. *** Siswono.

Subscribe to receive free email updates: