Ini Beberapa Keuntungan Terpidana Status Justice Collabolator (JC).

Dirjen PAS, Sri Puguh
Bandung, Info Breaking News - Dinilai koorporatif dan selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung selalu berprilaku baik, terpidana gratifikasi pembangunan wisma atlet M Nazaruddin mendapat remisi enam bulan. Pemberian remisi tersebut tak lepas dari pertimbangan sejak masuknya Nazzarudin pada tahun 2013 lalu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan ‎Nazzarudin satu-satunya terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendapatkan remisi enam bulan.
"Ada empat napi yang mendapat remisi umum 1 dengan potongan hukuman enam bulan, salah satunya Nazzarudin. ‎Yang Tipikor hanya Nazarudin," ucap Tejo di Bandung, kepada Info Breaking News, Selasa (25/12/2018).
Tejo mengatakan, salah satu pertimbangan pemberian remisi kepada Nazzarudin karena telah bekerja sama dengan penyidik atau Justice Collabolator.‎ Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah dihukum sejak 2013 lalu.
"Pertimbangannya, yang pertama dia sudah dari tahun 2013 , jadi sudah mendapatkan remisi.‎ Lalu Justice Collabolator," ucap Tejo.
‎Selain itu, lanjut Tejo, sebanyak dari 104 orang yang diajukan,103 narapidana telah mendapatkan remisi di HUT ke-73 Republik Indonesia. Di antaranya 76 narapidana umum dan 28 narapidana Tipikor.
"Remisi untuk penerima 1 bulan ada 12 orang, penerima remisi 2 bulan 17 orang, penerima remisi 3 bulan 32 orang, penerima remisi 4 bulan 18 orang, penerima remisi 5 bulan 20 orang, dan penerima remisi 6 bulan ada 4 orang, salah satunya Nazzarudin," ucap Tejo.
Sementara untuk mendapatkan JC para terdakwa kasus tipikor haruslah koorporatif, serta mengembalikan uang yang dikorupsi, dan sudah membayar denda, sehingga pertimbangan inilah yang diajukan oleh pihak jaksa KPK kepada majelis hakim untuk memberikan status JC sehingga didalam menjalani masa hukumannya di lapas, akan mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) yang merupakan kewenangan pihak Dirjen Pas melalui rekomendasi Kalapas terhadap JC yang bersangkutan. 
Selain remisi para terpidana korupsi juga sangat berpeluang untuk mendapatkan asimilasi, atau bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari jumlah hukuman yang sudah dijalankan, melalui permohonan asimilasi yang diajukan para JC kepada kalapas bersangkutan yang disetujui juga oleh pihak Dirjen PAS. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: