Jakarta, Info Breaking News – SETARA Institute kembali mempublikasikan hasil temuan penelitian terkait Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) pada konferensi pers, Rabu (23/01) di Hotel Ibis Tamaran Jalan Wahid Hasym, Jakarta Pusat.

Penegakan displin pegawai ASN masih terbatas pada pegawai melakukan tindak pidana korupsi (2.357) dan jenis pidana umum atau pelanggaran etik. Sementara penindakan ASN yang diduga terlibat intoleransi dan radikalisme, pemerintah belum bergigi.

Peneliti Noryamin Aini menyatakan bahwa penelitian dilakukan dengan pengkajian perundang-undangan. Terkait dengan perilaku publik dan perilaku pribadi. Jadi aturan publik dan moral. Terkait aturan publik sudah ada aturan dan memang diatur sanksinya, berbeda dengan masalah moral.

"Kalau persoalan moral seperti karet tidak ada aturan. Tidak ada satu norma yang mengelola pengawasan intern pemerintah. Mana yang boleh mana yang tidak. Salah satu poin penting ketaatan ASN adalah tunduk pada Pancasila dan NKRI," tutur Noryaman Aini.

Karena itu, terkait norma maka ASN terikat kode etik , baik di dalam maupun di luar kantor. Terkait dengan keagamaan harus ada pengawasan pemerintah. Selama ini hanya ada pengawasan hasil audit pekerjaan dan keuangan, tidak ada pengawasan audit idiologi yang dominan. Ini membuat terpapar radikalisme.

Ditambahkan Nadia Fausta perangkat peraturan pengawasan ASN mmasih bersumber UU No 5 Tahun 2014. Jadi perlu ada regulasi yang meningkatkan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Masalah bukan hanya yang sudah bergabung jadi ASN tapi juga yang baru saja lolos seleksi. Belum ada peraturan manajemen mereka terkait rekrutmen. Dalam arti rekrutmen cara mencegah radikalisme," paparnya.

Terhadap temuan ada ASN terpapar paham rakadikisme, maka dalam rangka mencegahnya beberapa rekomendasi disarankan antara lain; perlu ada Audit Tematik ASN, mengadakan Program Tunas Binneka, Training APIP dan ASN dengan kesetian empat pilar bangsa, juga BPKP perlu mengintegrasikan pendidikan pencegahan radikalisme dan modul pembinaan.

Selain itu, BPKP menyiapkan modul dan lembar kerja pengawasan ASN dan APIP, Database profiling ASN dan terakhir belum ada regulasi nasional memperkuat mandat APIP pada seleksi calon ASN maupun promo jabatan. Selama ini hanya bersumber Pasal 10 PP 53/2010

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyimpulkan kepentingan penelitian ini utamanya dalam rangka mencegah terpapar radikalisme di internal ASN. Pada seleksi penerimaan calon ASN baru saja ada 128.000 yang lolos, tanpa mitigasi dan deteksi dini terhadap pengaruh radikalisme atau anti Pancasila. Apakah mereka steril?
"Regulasi memang ada mekanisme tapi penuh keterbatasan terkait penindakan hukum materialnya. Ada kesulitan-kesulitan pencegahan radikalisme, sehingga mudah merambahnya radikalisme di kalangan ASN," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua BP SETARA Institute Tigor Naipospos menegaskan ASN, TNI dan Polri ketiganya loyalitas harus tunggal ke negara. Mereka harus bisa steril dari pengaruh dari luar. "Misalnya Mesjid di lingkungan pemerintah penelitian banyak disii pembicara radikal dari luar, karena itu harus ada pengawasan yang ketat," tegasnya mengingatkan *** philipus

Subscribe to receive free email updates: