Advokat Senior Alexius Tantrajaya, SH MH |
Dengan waktu yang hanya tersisa 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan hingga laporannya kadaluarsa, advokat Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. dengan didasari tanggung jawab dan rasa kemanusiaan terhadap sang klien terus berjuang agar kliennya tersebut menerima keadilan yang menjadi haknya. Setelah usaha selama bertahun-tahun tak membuahkan hasil, kini Alexius mengirimkan sebuah surat keluhan dan pengaduan kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia.
Dalam surat dengan nomor 06/MPH-Pid/ATR/II/2019 tertanggal 22 Februari 2019 tersebut Alexius menyampaikan keluhannya kepada Ketua Kompolnas RI atas ketidakadilan yang dirasakan oleh kliennya.
Sebelumnya Alexius telah menempuh semua upaya hukum demi kepastian hukum yang menimpa kliennya Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, seorang janda ditinggal mati sang suami, yang menuntut kepastian hukum atas drinya yang harus dengan susah payah membiayai dua orang anaknya hasil dari perkawinan dengan almarhum suaminya Denianto Wirawardhana, karena tidak mendapatkan harta yang diwariskan oleh almarhum terbilang cukup besar berupa uang tabungan di Bank Bumi Artha senilai Rp 9.600.000.000,- serta dua unit Ruko dikawasan Jembatan Dua Jakarta.
Namun, harta tersebut hingga kini tak bisa ia nikmati akibat adanya keterangan palsu yang dilakukan oleh para saudara almarhum, diantaranya Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardha, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata, dan Ferdhy Suryadi Suwandinata, didepan seorang Notaris bernama Rohana Frieta SH di Jakarta pada 11 Januari 2008 di Jakarta, yang menyebutkan bahwa almarhum Denianto Wirawardhan, sepanjang hidupnya tidak pernah menikah dan tidak pernah mengadopsi anak. Dan dengan keterangan palsu itu pula akhirnya sang Notaris menetapkan Lim Kwang Yauw cs menjadi ahli waris serta sekaligus yang berhak menikmati harta kekayaan almarhum Denianto Wirawardhana itu.
Laporan sebelumnya sudah dilayangkan oleh pihak Maria dan tercatat dalam surat laporan polisi No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tertanggal 8 Agustus 2008, namun mangkrak tak tersentuh.
"Bahwa oleh karena segala upaya yang dibenarkan oleh Undang-Undang telah kami laukan sebagai Advokat dan Penasehat Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman RI pada tanggal 7 November 1991 Nomor: D-660.KP.04.13-Th.1991 dalam melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak klien kami: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono dan memperjuangkan hak-hak klien kami: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono beserta anak-anaknya: Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William, atas harta waris yang ditinggalkan oleh suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut, ternyata telah mengalami perlakuan hukum yang berbeda dan diskriminatif serta tidak adil, dengan cara pembiaran ketika harta warisnya diambil oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan memasukkan keterangan palsu dalam Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008, yang hingga kini meskipun telah dibuat laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tertanggal 8 Agustus 2008, sampai dibuatnya surat ini telah berjalan 10 (sepuluh) tahun 7 (tujuh) bulan, ternyata status para terlapor tetap masih sebagai terlapor.
Berdasarkan atas hal yang diuraikan di atas, setelah berbagai upaya hukum yang diberikan oleh Undang-Undang telah kami lakukan ternyata belum memberikan keadilan terhadap klien kami dan anak-anaknya, untuk itu kami mohon perlindungan hukum dan tindakan kepada Bapak Ketua Kompolnas RI agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan."
Berdasarkan atas hal yang diuraikan di atas, setelah berbagai upaya hukum yang diberikan oleh Undang-Undang telah kami lakukan ternyata belum memberikan keadilan terhadap klien kami dan anak-anaknya, untuk itu kami mohon perlindungan hukum dan tindakan kepada Bapak Ketua Kompolnas RI agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan."
"Demikian atas perkenan Bapak Ketua Kompolnas RI memberikan Perlindungan Hukum kepada klien kami Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku warga negara Indonesia, untuk bisa mendapatkan keadilan atas hak-hak hukumnya."
*** Mil.
*** Mil.