Mohon Perhatian Pak Presiden Jokowi, 11 Tahun Laporan Ny. Maria Tidak Berjalan

Advokat Alexius Tantrajaya SH MH Saat Dampingi Ny.Maria Magdalena Melaporkan Nasibnya.
Jakarta, Info Breaking News – Tak ada kata menyerah apalagi lelah bagi advokat senior Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. untuk memperjuangkan nasib sang klien Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono yang harta warisan dari suaminya dirampas oleh sekelompok penipu sejak 11 tahun silam sudah dilaporkan keberbagai intuisi hukum, tapi hingga kini masih terus tak kunjung sampai kemejah hijau, guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban Ny, Maria Magdalena kepada pihak Bareskrim Polri pada tahun 2008 silam, atau sama dengan sudah hampir selama 11 tahun, tapi nyatanya laporan Nomor : LP/449/K/VIII/Siaga III tertanggal 8 Agustus 2008 tersebut sama sekali tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Demi memperjuangkan nasib kliennya tersebut advokat Alexius yang sudah berkiprah hampir selama 30 tahun sebagai penegak hukum di Tanah Air,  sebelumnya pada 8 Februari 2019 lalu telah melaporkan sekaligus memohon perlindungan hukum kepada Irwasum Mabes Polri Komjen Pol. Drs. Putut Eko Bayu Seno, S.H. agar memberikan ekstra perhatian terhadap laporan kasus yang sudah mangkrak tak terhiraukan di Kepolisian selama 11 tahun itu mengingat kini waktu yang tersisa tinggal setahun lagi sebelum laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu akan menjadi kadaluarsa sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Kini, karena tidak ada kemajuan berarti terkait kasus ini advokat Alexius pun akhirnya mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

"Bahwa pemohon didasari tanggung jawab dan rasa kemanusiaan memohonkan Perlindungan Hukum atas perlakuan hukum tidak adil yang dihadapi dan diterima klien: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, atas dirampasnya harta waris yang diwariskan dan menjadi hak anak-anaknya dari suaminya almarhum Denianto Wirawirdhana oleh pihak-pihak yang tidak berhak ," tulis Alexius dalam dalam surat permohonannya yang tercatat dengan nomor surat 05/MPH-Pid/ATR/II/2019 tertanggal 21 Februari 2019 tersebut.

Dengan surat tersebut Alexius berharap agar Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan pemerintahan, diharapkan ikut membantu nasib seorang perempuan janda yang menjerit lahir dan batin selama belasan tahun karena laporannya sama sekali  tidak ditindak lanjuti kepersidangan, guna mendapatkan kepastian hukum.

"Betul sangat saya kagumi perhatian bapak Jokowi dalam banyak hal kemajuan yang terasa dinegeri ini, tapi tolonglah bapak Peresiden Jokowi bisa ikut memperhatikan nasib diri keluarga saya yang selama ini dizholimin, padahal kata Undang undang bahwa nasib Laporan saya itu hanya tersisa tinggal satu tahun lagi akan menjadi kadaluarsa, lalu bagaimana hukum kita ini." kata Ny. Maria sambil mengusap pipinya yang baah karena deraian airmata penuh kesedihan. *** Mil.




Subscribe to receive free email updates: