Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Akun Facebook "Fa'a" Dilaporkan ke Polisi

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua
|Foto: Budi Gea

Gunungsitoli,- Kuasa Hukum Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua telah melaporkan pemilik akun Facebook Fa'a di Polres Nias terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan UU ITE.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Gunungsitoli didampingi kuasa hukumnya Sehati Halawa saat menggelar jumpa pers di ruang pertemuan kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Senin (25/02/2019).

"Kuasa hukum saya telah melaporkan salah satu akun Facebook yang menyebarkan ujaran kebencian dan UU ITE tentang pribadi dan keluarga saya. Akun tersebut adalah Fa'a. Siapa orangnya saya tidak tau," ujarnya.

Ia juga meminta Polisi supaya menyelidiki kasus tersebut sehingga pemilik akun Facebook atas nama Fa'a tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita sudah miliki semua bukti tentang ujaran kebencian yang dia lakukan. Bukti video yang menguatkan bahwa postingan-postingan yang dia tulis itu di Facebook ditujukan kepada saya sudah kita miliki," tuturnya.

Lakhomizaro menambahkan bahwa akun Facebook atas nama Fa'a tersebut selalu memposting status yang menyindir keluarga dan jabatannya sebagai Wali Kota Gunungsitoli.

"Dia selalu menyindir Keluarga saya. Saya minta polisi menyelidiki sejauh mana pemilik akun Facebook tersebut mengetahui tentang keluarga saya. Karena dia bilang anak saya 'bodobodo' segala macam," jelasnya.

Dari data yang diperoleh wartanias.com, kuasa hukum Lakhomizaro melaporkan akun Facebook tersebut kepada polisi melalui surat pada 8 Januari 2019 dengan nomor surat : 1/LO.HA/I/2019.

Hingga saat ini wartanias.com masih berusaha mengkonfirmasi sejauh mana penanganan kasus tersebut oleh pihak Kepolisian Polres Nias. (Budi Gea)

Subscribe to receive free email updates: