Reportase Sidang Gugatan Hakim DR. Binsar Gultom Terhadap KY di PTUN Jakarta

Laporan langsung
Saksi Fakta MA Supatmi Disumpah Sebelum Memberikan Keterangan
Sidang Lanjutan:
Gugatan Hakim Dr. Binsar Gultom terhadap Proses Seleksi CHA
Menghadirkan Saksi Fakta dari MA

Jakarta, Info Breaking News - Sidang Lanjutan Gugatan Penggugat Dr. Binsar Gultom Hakim Tinggi PT. Bangka Belitung diwakili oleh Kuasa Hukum ahli Tata Negara Dr. Irman Putra Sidin, dkk kepada Komisi Yudisial (KY) selaku Tergugat terkait Proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang dinilai cacat hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin tanggal 25/2/2019 pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan saksi Fakta dari MA: Ny. Supatmi selaku  Kepala Biro Kepegawaian MA semakin menunjukkan kesalahan yang fatal dilakukan oleh Tergugat meloloskan para CHA dari non karier/adhoc yang tidak dibutuhkan oleh MA terkait Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) obyek sengketa administrasi dan kualitas CHA 2018. Hal itu disampaikan oleh Supatmi dihadapan Majelis Hakim PTUN, yang diketuai oleh Nelvy Christine, SH

Ketika Kuasa Hukum Penggugat menanyakan keterkaitan Surat Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial No. 04/2018 tanggal  20 Juli 2018 tentang permintaan kebutuhan Hakim Agung di MA dengan obyek gugatan a qou, langsung dijawab oleh Supatmi dengan membacakan Surat Wakil Ketua MA tersebut yang menginginan 7 (tujuh) orang dari hakim karier untuk mengisi 3 orang untuk kamar perdata, 1 (satu) orang untuk kamar Pidana, 1 (satu) orang kamar Agama dan 2 (dua) orang kamar Militer serta 1 (satu) orang untuk kamar TUN khusus dari non karier (ahli pajak), menurut fakta ternyata tidak sesuai dengan KTUN obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat. Dalam Pengumuman seleksi administrasi dan kualitas (tahap II), tetap saja KY selaku Tergugat meloloskan para CHA dari non karier/adhoc  untuk mengisi semua kamar yang ada di MA, ini "tidak dibenarkan"/salah. Yang dikehendaki MA itu dari non karier adalah keahlian dibidang hukum tertentuseperti perpajakan misalny

Pihak Tergugat Menyerahkan Bukti Surat Tambahan
Menurut Supatmi, jika pengumuman seleksi administrasi dan kualitas ini dipatuhi Tergugat sesuai kebutuhan Hakim Agung di MA selaku pengguna, tak mungkinlah gugatan ini dilayangkan. Ketika Kuasa Penggugat mempertanyakan dan mempertegas kembali obyek gugatan yang dilanggar Tergugat bagaimana sikap saksi fakta selaku pihak yang mewakili MA terkait dikirimkannya hanya 4 (empat) orang CHA seluruhnya dari hakim karier ke DPR, yang juga pertanyaan tersebut ditimpali oleh Ketua Majelis, Supatmi secara spontan menjawab dengan tegas sebenarnya MA itu tetap membutuhkan CHA dari non karier, asalkan keahliannya dibutuhkan oleh MA, soal telah dikirimkannya 4 orang ke DPR semuanya dari karier, itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya, tandasnya secara diplomatis

Selanjutnya ketika anggota Majelis PTUN Bagus Darmawan, SH, MH mempertanyakan kepada Supatmi, apakah ada reaksi pimpinan MA terkait tidak dipenuhinya surat Wakil Ketua MA bidang non yudisial misalnya apakah lewat surat atau media ? dijawab oleh Supatmi "tidak tahu", namun langsung ditanggapi oleh Penggugat mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa reaksi MA atas pelanggaran surat dari Wakil Ketua MA terkait kebutuhan Hakim Agung yang tidak dipatuhi oleh Tergugat akan dibuktikan lewat surat klarifikasi dari Wakil Ketua MA bidang Yudisal dan berita media online.
Sementara yang ditanyakan oleh Kuasa Hukum Tergugat hanya menyangkut proses pembuatan Surat dari Wakil Ketua MA terkait kebutuhan Hakim Agung dan menyerahkan bukti tambahan rekapitulasi nilai CHA yang lulus atau tidak lulus pada tahapan proses seleksi dihadapan majelis hakim, namun secara spontan dipertanyakan  

Penggugat tidak ada relevansinya bukti tambahan surat tersebut dengan gugatan Penggugat sebagai obyek TUN. Menurut Penggugat seharusnya bukti tersebut diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP), karena untuk mengetahui sejauh mana obyektivitas nilai para CHA itu harus lah diuji kebenarannya.

Sidang berikutnya pada hari Senin 4 Maret 2019 pukul 10.00 Wib masih mendengarkan 2 orang ahli (terakhir), yakni 1 (satu) orang mantan Hakim Agung dan 1 (satu) orang lagi Ahli Tata Negara yang cukup ternama. 

Perkara ini menjadi magnet kuat bagi kalangan media sekaligus para penegak hukum karena bukan rahasia umum lagi jika selama ini adanya sejumlah sudut pandangan hukum yang berbeda antara MA dan KY, sehingga terkesan kurang harmonisnya kedua lembaga penegakan hukum tersebut. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: