Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda |
Jakarta, Info Breaking News – Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda menggunggat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto Rp 1,5 triliun terkait dengan pernyataannya beberapa waktu yang lalu yang menyebut satu selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dipakai 40 orang.
Kami menggugat dengan meminta ganti rugi material Rp500 miliar dan Rp1 triliun immaterial," tutur Saeful yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Terkait dengan gugatannya, Saeful mengaku melakukan hal itu lantaran pernyataan Prabowo tersebut mengindikasikan adanya masalah kebohongan publik. Dia mendesak pihak yang melakukan dan menyebut soal selang cuci darah RSCM meminta maaf secara terbuka.
"Sebenarnya agenda utamanya adalah penyelidikan politik. Kami minta kepada pihak yang menjadi pelaku kebohongan meminta maaf kepada publik melalui media-media mainstream," tuturnya.
"Sebenarnya agenda utamanya adalah penyelidikan politik. Kami minta kepada pihak yang menjadi pelaku kebohongan meminta maaf kepada publik melalui media-media mainstream," tuturnya.
Selain Prabowo, dalam perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga ikut terseret.
Kemudian turut tergugat yakni pihak RSCM. Saeful mengatakan, pihak RSCM diharapkan bisa hadir dalam persidangan dan membawa bukti apa yang dituduhkan pihak tergugat 1, 2 dan 3 apakah benar atau tidak.
"Kemarin ke pihak RSCM kan diketahui dari sana apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo tentang selang cuci darah 40 orang, bohong. Makanya RSCM di sini digunakan sebagai turut tergugat bukan tergugat," jelasnya.
Diketahui, Prabowo dalam ceramah kebangsaan akhir tahun yang digelar di kediamannya di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 30 Desember 2018 lalu sempat mengemukakan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pernah memakai satu selang alat cuci darah untuk 40 orang. ***Jerry Art
Kemudian turut tergugat yakni pihak RSCM. Saeful mengatakan, pihak RSCM diharapkan bisa hadir dalam persidangan dan membawa bukti apa yang dituduhkan pihak tergugat 1, 2 dan 3 apakah benar atau tidak.
"Kemarin ke pihak RSCM kan diketahui dari sana apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo tentang selang cuci darah 40 orang, bohong. Makanya RSCM di sini digunakan sebagai turut tergugat bukan tergugat," jelasnya.
Diketahui, Prabowo dalam ceramah kebangsaan akhir tahun yang digelar di kediamannya di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 30 Desember 2018 lalu sempat mengemukakan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pernah memakai satu selang alat cuci darah untuk 40 orang. ***Jerry Art